PADA 6 Desember 2022, Uni Eropa mengesahkan Undang-Undang Komoditas Bebas Deforestasi atau EU Deforestation Regulation (EUDR).
Beleid tersebut tidak hanya berlaku untuk CPO, melainkan juga untuk kedelai, kopi, kakao, kayu, karet, serta produk turunannya seperti furniture dan coklat.
Intinya, negara yang tergabung dalam Uni Eropa sepakat melarang impor produk perkebunan yang dihasilkan dari deforestasi atau penggundulan hutan.
Tak terkecuali produk minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dari Indonesia, yang notabene adalah penghasil CPO terbesar dunia pada hari ini.
Sejak tahun 2017-2018 lalu, Pemerintah Indonesia terus mengupayakan perlawanan, namun hasilnya sangat mengecewakan.
Uni Eropa, secara konsisten gagal untuk melihat fakta bahwa kelapa sawit memiliki efisiensi dan produktivitas sangat tinggi yang berpotensi menyumbang konservasi lingkungan dalam jangka panjang sebagai "global land bank" bila dibandingkan dengan minyak sayur lainnya.
Terlebih lagi, kelapa sawit juga sepuluh kali lipat lebih efisien dalam pemanfaatan lahan dibandingkan dengan minyak "rapeseed" Eropa.
Oleh karena itu, kebijakan untuk menghilangkan kelapa sawit dari program biofuel sebagai sumber energi terbarukan oleh Eropa merupakan kebijakan perdagangan yang proteksionis ketimbang sebuah upaya pelestarian lingkungan.
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menjamin dan mempertahankan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dari pengembangan kelapa sawit melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Bahkan dinyatakan, industri minyak sawit Indonesia telah terbukti berkontribusi pada pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.