Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mei 2023, Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RUU Perkoperasian

Kompas.com - 11/02/2023, 18:00 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian akan kembali dibahas pada Mei 2023 mendatang. Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan pembahasan di tingkat Panitia Antar Kementerian (RAK).

"Sehingga, pembahasan lanjut RUU Perkoperasian dalam timeline kami diharapkan dapat dibahas pada bulan Mei 2023," kata Ahmad Zabadi dikutip dari Kontan.co.id, Sabtu (11/2/2023).

Selanjutnya, setelah melakukan pembahasan tersebut akan dilakukan harmonisasi dan pemerintah akan menyampaikan ke DPR pada kuartal kedua tahun ini.

Baca juga: Banyak Anak, Banyak Rezeki Masihkah Berlaku?

Sehingga, pada 2023 ini segera terbit UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"InsyaaAllah jika pembahasannya sesuai timeline, maka tahun 2023 kita memiliki UU Perkoperasian yang baru," pungkasnya.

Diketahui, UU Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali setelah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan dan dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi melalui judicial review.

Baca juga: Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Akan Diubah, Begini Polanya

Namun demikian, saat ini UU tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan tantangan zaman dan kebutuhan koperasi di era digital saat ini.

Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya. 

Revisi UU Perkoperasian sudah mendesak

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, revisi UU Perkoperasian mendesak untuk segera dilakukan.

Oleh karena itu, pemerintah akan meminta pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU koperasi karena sangat banyak penipuan berkedok koperasi.

"Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi bisa diakhiri dan ditangkap," ujar dia, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Melawan Uni Eropa dan Membenahi Ekosistem Persawitan Nasional

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah juga segera melaksanakan putusan PKPU yang untuk mengambil aset milik KSP untuk dibagi kepada anggota.

Terkait dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, pihaknya akan menempuh jalur kasasi.

“Putusan kasus Indosurya membuat Indonesia terkejut, pemerintahnya dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah dibahas lama dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik oleh Kepolisian RI, Kejaksaan Agung dan PPATK tetapi dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata dia.

Baca juga: Melawan Uni Eropa dan Membenahi Ekosistem Persawitan Nasional

Mahfud menegaskan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas, melanggar UU Perbankan pasal 46 karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Kalau alasannya adalah mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menyimpan dana di KSP tersebut bukan anggota koperasi.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi. Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena tempus delicti dan locus delictinya, karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini berpikir secara jernih dalam penegakan hukum,” terang dia. (Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo) 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mei 2023, RUU Perkoperasian Mulai Dibahas Kembali".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya

5 Daerah di Jawa Timur dengan UMR 2024 Tertinggi, Ini Rinciannya

Whats New
BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

BTN Targetkan Spin Off BTN Syariah Rampung pada Semester II 2024

Whats New
5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

5 Penyebab Orang Memilih Berganti Karier, Tak Senang hingga Tantangan

Work Smart
IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat di Awal Pekan, Ini Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Anak Buah Sri Mulyani Bantah Tudingan Bea Cukai Persulit Barang Masuk TKI

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

[POPULER MONEY] Cara Menukar Uang Logam Rp 1.000 yang Ditarik BI | Jawaban Anies Soal Urgensi Bangun IKN

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com