JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring perkembangan teknologi, cara bayar pajak motor tahunan semakin mudah. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke kantor Samsat karena cara bayar pajak motor sudah dapat dilakukan secara online. Bagaimana cara bayar pajak motor online?
Saat ini, cara baya pajak motor online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Namun sebelum itu, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi dulu di aplikasi SIGNAL.
Beberapa data pribadi yang diperlukan saat registrasi di aplikasi SIGNAL di antaranya NIK, nama sesuai eKTP, alamat e-mail, dan nomor handphone. Selain itu, Anda juga perlu memasukan foto eKTP dan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
Baca juga: Bangun Banyak SPAM, Menteri PUPR: Pemenuhan Kebutuhan Air Minum Salah Satu Prioritas
Dilansir dari laman samsatdigital.id, aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara digital, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data, kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Hal ini di integrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan (Artificial Inteligence atau AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital.
Baca juga: Jasamarga Tutup U-Turn di Depan Gerbang Tol Karawaci 4 Mulai 18 Februari, Ini Alasannya
Dengan adanya aplikasi SIGNAL, proses bayar pajak motor tahunan semakin mudah. Masyarakat bisa membayar pajak motor kapan saja dan dimana saja.
Nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Nah, berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak motor online):
Baca juga: Banyak Anak, Banyak Rezeki Masihkah Berlaku?
Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
Pilih kendaraan atas nama sendiri.
Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)".
Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.