JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat pengadaan barang dan jasa industri hulu migas mencapai 6,08 miliar dollar AS atau sekitar Rp 91 triliun.
Dari nilai tersebut, persentase tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) komitmen mencapai 64,75 persen (cost basis), atau 7 persen lebih di atas target komitmen TKDN 2022 yang sebesar 57 persen.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko mengatakan, pengadaan barang dan jasa industri hulu migas di 2022 meningkat lebih dari 2 miliar dollar AS atau Rp 30 triliun dibandingkan 2021.
Baca juga: SKK Migas-Citic Seram Temukan Cadangan Gas di Pulau Seram Maluku
"Penggunaan TKDN-nya juga tumbuh 6 persen (dibandingkan 2021), dari 58,95 persen menjadi 64,75 persen. Ini menunjukkan kemampuan pabrikan lokal dalam memenuhi kebutuhan indsutri hulu migas terus bertumbuh,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/2/2023).
Menurutnya, pemerintah melalui SKK Migas terus mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Tahun ini, SKK Migas akan fokus mengembangkan dan mengintegrasikan kemampuan para produsen lokal, sehingga menghasilkan produk baru yang mampu menjawab kebutuhan industri hulu migas nasional.
Baca juga: Dukung Industri Hulu Migas Nasional, SKK Migas Integrasikan Konten Lokal
Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas Erwin Suryadi menambahkan, sejak 2021 pihaknya telah menjalankan program peningkatan kapasitas nasional melalui pembinaan kapasitas daerah di 5 wilayah operasi, pengembangan kapasitas nasional, dan pembinaan pabrikan dalam negeri untuk memasuki pasar internasional.
“Kami menjalankan program penilaian bersama yang diikuti 29 pabrikan lokal pada tahun 2021, dan 47 pabrikan di tahun 2022," katanya.
Prinsipnya, kata Erwin, SKK Migas akan terus mendorong terciptanya produk 3 aspek keunggulan untuk mendukung kebutuhan kegiatan operasi migas, yaitu quality (kualitas), price (harga) dan delivery atau waktu penyerahan.
"Semua ini dilakukan dalam rangka memenuhi target produksi minyak 1 juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik gas per hari (BSCFD) pada tahun 2030," tutup Erwin.
Baca juga: Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Mulai dari Penerapan sampai Besaran Iuran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.