Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Begini Prosedur Pengambilan Dokumen Saat KPR BCA Sudah Lunas

Kompas.com - 13/02/2023, 08:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah cicilan kredit pemilikan rumah atau KPR BCA lunas, tentu nasabah akan mendapatkan sejumlah dokumen jaminan dari bank.

Apa saja dokumen yang akan didapatkan nasabah setelah KPR BCA lunas dan bagaimana cara pengambilannya?

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, setelah nasabah melunasi KPR, nasabah akan menerima dokumen asli jaminan yang disimpan di BCA selama proses kredit.

Baca juga: Cicilan KPR BRI Lunas, Ini Dokumen yang Akan Didapatkan Nasabah

Namun dia tidak merincikan dokumen asli apa saja yang akan didapatkan nasabah setelah KPR BCA lunas.

"Sehubungan dengan rincian dokumen yang akan didapat nasabah atau debitor setelah melunasi KPR tergantung pada dokumen legalitas yg dimiliki oleh seller atau developer," ujar Hera kepada Kompas.com, dikutip Senin (13/2/2023).

Jika merujuk pada dokumen jaminan KPR pada umumnya, setidaknya nasabah akan mendapatkan dokumen asli berupa surat keterangan pelunasan KPR dan sertifikat rumah.

Hera menyebut, dokumen asli jaminan dapat diambil langsung oleh nasabah yang bersangkutan di kantor BCA setempat dan tidak dapat diwakilkan.

Saat pengambilan dokumen asli jaminan, nasabah perlu membawa identitas pribadi yang asli seperti KTP dan tanda terima penyerahan dokumen jaminan.

"Pengambilan dokumen jaminan setelah pelunasan KPR harus dilakukan langsung oleh nasabah yang bersangkutan. Sebagai catatan, data pribadi harus sesuai dan nasabah atau debitur wajib membawa tanda terima asli penyerahan dokumen jaminan," jelasnya.

Dikutip dari laman resmi BCA, berikut prosedur pengambilan dokumen asli jaminan setelah nasabah melunasi KPR BCA:

  1. Menghubungi Halo BCA di 1500888 untuk melakukan penjadwalan pengambilan dokumen lunas.
  2. Setelah mendapatkan jadwal dan konfirmasi ke Halo BCA, nasabah dapat mengambil dokumen lunas di Wisma BCA Pondok Indah, Jakarta Selatan atau kantor BCA sesuai yang diinformasikan.
  3. Nasabah datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya dengan membawa identitas asli seperti KTP atau Paspor dan tanda terima jaminan di awal.

Perlu dicatat, setelah konfirmasi ke Halo BCA, pengambilan dokumen dilakukan minimal H+3 hari kerja dan tidak melebihi 1 bulan dari tanggal lunas.

Apabila pengambilan melebihi 1 bulan dari tanggal lunas maka nasabah akan dikenakan biaya titip penyimpanan dokumen perbulannya.

Demikian penjelasan terkait dokumen yang akan didapatkan nasabah setelah KPR BCA lunas dan prosedur pengambilannya.

Baca juga: Tips Ambil KPR di Kala Tren Bunga Tinggi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+