Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HIngga Akhir Januari 2023, Pemerintah Kantongi Rp 10,7 Triliun dari Pajak Digital

Kompas.com - 13/02/2023, 14:10 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Ditjen Pajak telah mengantongi Rp 10,7 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Perdagangan yang Menggunakan Sistem Elektronik (PMSE) hingga 31 Januari 2023.

Angka penerimaan pajak digital hingga awal tahun 2023 itu berasal dari 118 pelaku usaha PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Pemerintah Tarik Pajak Digital dari Airbnb hingga Booking.com, Total Jadi 94 Perusahaan

Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020, pemerintah berhasil mengantongi Rp 731,4 miliar dari pungutan PPN PMSE. Lalu sepanjang 2021 realiasi PPN PMSE sebesar Rp 3,90 triliun, sepanjang 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, serta di Januari 2023 sebesar Rp 543,9 miliar.

Pemungutan PPN PMSE tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Lewat aturan itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE juga wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.

"Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ungkapnya.

Neilmaldrin menuturkan, pada dasarnya hingga 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN, namun baru 118 di antaranya yang telah melakukan pemungutan.

Jumlah PMSE itu telah bertambah 9 pelaku usaha di sepanjang Desember 2022-Januari 2023. Pelaku usaha yang bertambah yakni Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd., Amplitude Inc. pada Desember 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com