Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022

Kompas.com - 13/02/2023, 22:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH menerbitkan aturan pelaksanaan baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022. Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2022 sekaligus mencabut PP Nomor 1 Tahun 2012.

Berlaku sejak diundangkan pada 2 Desember 2022, PP Nomor 44 Tahun 2022 memberikan setidaknya 10 poin penting perubahan dibanding aturan sebelumnya. Lima dari 10 poin perubahan tersebut adalah ketentuan baru, sementara lima yang lain merupakan penyesuaian ketentuan PPN dan PPnBM dari regulasi sebelumnya.

Dalam penjelasan PP Nomor 44 Tahun 2022, pemerintah menyatakan bahwa perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi, serta memberikan kemudahan dan keadilan di bidang PPN dan PPnBM kepada wajib pajak.

PP Nomor 44 Tahun 2022 juga merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

5 ketentuan baru soal PPN dan PPnBM

Ada lima poin penting tambahan baru ketentuan terkait PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022, yaitu: 

1. Pihak lain pemungut PPN dan PPnBM

PP Nomor 44 Tahun 2022 mengatur soal penunjukan pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan atau PPnBM. Pihak lain yang dimaksud adalah pedagang, penyedia jasa, dan atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

2. Barang pemakaian sendiri

Pengenaan PPN atau PPnBM atas barang kena pajak yang dipakai sendiri sekarang tidak lagi ada pembedaan antara barang produksi dan konsumsi.

Baik pemakaian sendiri untuk tujuan produksi maupun bukan produksi tetap terutang PPN dan atau PPnBM, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 44 Tahun 2022. 

"Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri." 

Dalam aturan sebelumnya, pemakaian sendiri barang kena pajak untuk kegiatan produksi tidak terutang pajak atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Diatur dalam pasal yang sama, pemerintah juga menegaskan ketentuan PPN atas pemberian cuma-cuma dianggap sebagai penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dan dikenakan PPN .

3. Pajak atas agunan

Penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli ditetapkan sebagai barang kena pajak dan harus dikenai PPN atau PPnBM. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 10 PP Nomor 44 Tahun 2022. Dalam pasal yang sama disebutkan pula beberapa jenis agunan yang penyerahannya dikenai PPN, yaitu:  

  • hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
  • jaminan fidusia
  • hipotek
  • gadai atau pembebanan sejenis lainnya

4. Transaksi syariah yang bebas PPN dan PPnBM

Penyerahan barang melalui skema transaksi pembiayaan syariah tidak dikenai PPN ketika barang kena pajak tersebut dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya.

Merujuk ketentuan Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2022, yang dimaksud penyerahan barang kena pajak dalam skema transaksi syariah di sini adalah yang terkait dengan penerbitan sukuk dan perdagangan di pasar komoditas syariah.  

5. PPN dan PPnBM besaran tertentu

Pemerintah mengatur tersendiri soal pemungutan dan penyetoran PPN atau PPnBM menggunakan besaran tertentu, untuk pelaku usaha yang memiliki jumlah peredaran usaha dalam satu tahun di bawah nilai tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, dan/atau melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak tertentu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com