Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022

Kompas.com - 13/02/2023, 22:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

PEMERINTAH menerbitkan aturan pelaksanaan baru terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022. Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2022 sekaligus mencabut PP Nomor 1 Tahun 2012.

Berlaku sejak diundangkan pada 2 Desember 2022, PP Nomor 44 Tahun 2022 memberikan setidaknya 10 poin penting perubahan dibanding aturan sebelumnya. Lima dari 10 poin perubahan tersebut adalah ketentuan baru, sementara lima yang lain merupakan penyesuaian ketentuan PPN dan PPnBM dari regulasi sebelumnya.

Dalam penjelasan PP Nomor 44 Tahun 2022, pemerintah menyatakan bahwa perubahan ketentuan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, penyederhanaan administrasi, serta memberikan kemudahan dan keadilan di bidang PPN dan PPnBM kepada wajib pajak.

PP Nomor 44 Tahun 2022 juga merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

5 ketentuan baru soal PPN dan PPnBM

Ada lima poin penting tambahan baru ketentuan terkait PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022, yaitu: 

1. Pihak lain pemungut PPN dan PPnBM

PP Nomor 44 Tahun 2022 mengatur soal penunjukan pihak lain untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan atau PPnBM. Pihak lain yang dimaksud adalah pedagang, penyedia jasa, dan atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

2. Barang pemakaian sendiri

Pengenaan PPN atau PPnBM atas barang kena pajak yang dipakai sendiri sekarang tidak lagi ada pembedaan antara barang produksi dan konsumsi.

Baik pemakaian sendiri untuk tujuan produksi maupun bukan produksi tetap terutang PPN dan atau PPnBM, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 44 Tahun 2022. 

"Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan / atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri." 

Dalam aturan sebelumnya, pemakaian sendiri barang kena pajak untuk kegiatan produksi tidak terutang pajak atau mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+