Sebagaimana ketentuan Pasal 15 PP Nomor 44 Tahun 2022, besaran tertentu yang dimaksud merupakan hasil perkalian antara tarif berformula tertentu dan dasar pengenaan pajak berupa harga jual, penggantian, atau nilai tertentu.
Ketentuan baru lain dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 terkait PPN dan PPnBM adalah terkait penggunaan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Ketentuan baru ini diatur di dalam Pasal 28, 29, dan 30 PP Nomor 44 Tahun 2022.
PP Nomor 44 tahun 2022 juga menyesuaikan sejumlah substansi yang sebelumnya diatur di PP Nomor 1 Tahun 2012. Berikut ini lima substansi yang mengalami penyesuaian ketentuan terkait PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022:
Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng sekarang bisa melaksanakan kewajiban PPN dan PPnBM dengan cara membuat surat setoran pajak (SSP) atau secara self assesment, di samping bisa juga ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak (SKP).
Pada beleid sebelumnya, PPN dan atau PPnBM untuk pembeli atau penerima jasa hanya dapat ditagih dengan penerbitan SKP.
Pemerintah mempertegas ketentuan PPN dan PPnBM pada kegiatan lelang. Dalam Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2022 dinyatakan, penyerahan barang kena pajak melalui penyelenggara lelang tetap dikenai PPN.
Ayat 2 dari pasal ini menyatakan, barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2022 itu termasuk yang tidak jelas pemiliknya. Pengaturan lebih lanjut tentang pengenaan PPN dan PPnBM atas barang lelang ini akan diatur lebih lanjut melalui aturan teknis.
Dalam aturan lama, barang yang diserahkan melalui juru lelang dikenai PPN dan atau PPnBM, dengan faktur pajak harus dikeluarkan oleh pemilik barang. Jika tidak ada dari pemilik barang, faktur pajak dibuat sendiri oleh penerima barang menggunakan SSP.
Pemerintah menyesuaikan formula penghitungan PPN terutang yang sudah menjadi bagian dari harga atau nilai pembayaran.
Di aturan sebelumnya, penetapan PPN atau PPnBM terutang menggunakan formula 10/110 x harga atau nilai pembayaran.
Di aturan baru, tepatnya pada Pasal 17 PP Nomor 44 Tahun 2022, formula perhitungan PPN adalah T/(100 persen + T) x harga atau nilai pembayaran, dengan T merupakan simbol dari besaran tarif PPN yang berlaku.
Ini terkait dengan besaran tarif PPN yang oleh UU HPP dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 2022 dan dapat naik lagi menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 2025.
Melalui PP Nomor 44 Tahun 2022, pemerintah menegaskan bahwa dasar pengenaan PPN dan atau PPnBM yang timbul akibat pemeriksaan mengacu pada hasil pemeriksaan.
Pemerintah menyesuaikan ketentuan terkait penggunaan kurs pajak yang dipakai untuk menghitung PPN dan atau PPnBM terutang atas transaksi dalam mata uang selain rupiah.
Sebagaimana dalam ketentuan lama, penghitungan PPN atau PPnBM terutang harus menggunakan mata uang rupiah. Jika transaksi menggunakan mata uang lain maka nominalnya harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah menggunakan kurs pajak.
Di dalam ketentuan baru, pemerintah mempertegas bahwa kurs pajak yang digunakan dalam perhitungan PPN dan PPnBM ini harus mengacu kepada ketetapan nilai tukar pada saat pembuatan faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak seharusnya.
Berikut ini naskah lengkap PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM:
Naskah: MUC/ASP/SYF, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.