JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan yang memperbolehkan kekayaan intelektual seperti musik, lagu, film, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube menjadi jaminan utang di bank dan non-bank akan mulai berlaku pada Juli mendatang.
Beleid ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 sedangkan pada Pasal 41 disebutkan PP ini mulai berlaku 1 tahun sejak diundangkan. Artinya akan mulai berlaku 12 Juli 2023.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Baca juga: Sandiaga Uno: Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Modal Usaha
Dalam aturan itu, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.
Sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Namun tidak semua kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang di bank dan non-bank.
Pada Pasal 10 disebutkan hanya kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain yang dapat dijadikan objek jaminan utang.
Selain itu, pada Pasal 7 juga disebutkan syarat pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, usaha ekonomi kreatif, perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Lantaran bank dan non-bank harus mengetahui berapa valuasi dari objek jaminan kredit, sementara saat ini mekanisme penentuan valuasi sebuah kekayaan intelektual masih terbatas, maka penilaian kekayaan intelektual dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual yang berizin dan kompeten.
Berdasarkan Pasal 12 ayat 3, penilai kekayaan intelektual harus memenuhi kriteria berupa memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.