Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang Bakal Berlaku Juli, Yuk Cek Lagi Aturannya

Kompas.com - 14/02/2023, 11:38 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan yang memperbolehkan kekayaan intelektual seperti musik, lagu, film, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube menjadi jaminan utang di bank dan non-bank akan mulai berlaku pada Juli mendatang.

Beleid ini ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 sedangkan pada Pasal 41 disebutkan PP ini mulai berlaku 1 tahun sejak diundangkan. Artinya akan mulai berlaku 12 Juli 2023.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Baca juga: Sandiaga Uno: Hak Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Modal Usaha

Dalam aturan itu, kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahutan, seni, dan sastra.

Sektor ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor, yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Namun tidak semua kekayaan intelektual dapat dijadikan jaminan utang di bank dan non-bank.

Pada Pasal 10 disebutkan hanya kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain yang dapat dijadikan objek jaminan utang.

Selain itu, pada Pasal 7 juga disebutkan syarat pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, usaha ekonomi kreatif, perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Lantaran bank dan non-bank harus mengetahui berapa valuasi dari objek jaminan kredit, sementara saat ini mekanisme penentuan valuasi sebuah kekayaan intelektual masih terbatas, maka penilaian kekayaan intelektual dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual yang berizin dan kompeten.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 3, penilai kekayaan intelektual harus memenuhi kriteria berupa memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

"Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b (memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual) diperoleh melalui sertifrkasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi Pasal 12 ayat 4.

Baca juga: Kekayaan Intelektual, Sumber Emas Baru Abad 21

Kekayaan intelektual ini akan dinilai menggunakan pendekatan biaya, pasar, pendapatan, dan atau pendekatan penilaian lainnya sesuai dengan standar penilaian yang berlaku.

Kendati demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, lantaran belum ada mekanisme valuasi yang jelas yang dapat menjamin kepastian hukum terhadap HKI, maka potensi konten Youtube hingga lagu dijadikan jaminan kredit bank tergantung kapasitas dan tingkat risiko (risk appetite) yang dapat diterima bank.

"Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debitornya," kata Dian kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2022).

Baca juga: Ini Syarat Ajukan Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com