JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, penyelesaian kasus 8 koperasi bermasalah terhambat oleh rendahnya realisasi pembayaran homologasi.
Teten menjelaskan pembayaran homologasi didasarkan pada pencairan aset sebagai sumber pengembalian dana anggota.
"Hanya itu satu-satunya yang kita miliki sekarang," ujar dia dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Menkop UKM: Ada SEMA 1/2022, Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU
Namun demikian, dalam praktiknya, putusan PKPU itu rendah realisasinya. Ia mencontohkan, KSP Sejahtera Bersama yang memiliki jumlah anggota 185.000 itu baru sekitar 3 persen realisasi pembayarannya homologasinya walaupun waktunya masih sampai 2025.
Sementara itu, KSP Indosurya juga diketahui baru 15,56 persen realisasi pembayaran homologasinya.
Kendala dari pembayaran homologasi koperasi adalah ditemukan aset yang kepemilikan asetnya bukan atas nama koperasi. Kedua, terdapat laporan pidana yang sedang berjalan, sehingga kepolisian menyita dan membekukan asetnya.
"Sehingga (aset) tidak dapat dilakukan penjualan," kata dia.
Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Sambut Inisiatif Bill Gates dan Filantropis Dunia Dukung UMKM Indonesia
Kemudian, terdapat proses pemindahan aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi oleh orang per orang di luar proses homologasi.
Lalu dalam praktiknya, Teten bilang, terdapat pula pelunasan dengan cara-cara lain.
"Dalam Undang-undang PKPU, tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian, Ini lemah sekali," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.