Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah Terhambat Rendahnya Realisasi Pembayaran Homologasi

Kompas.com - 14/02/2023, 12:56 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, penyelesaian kasus 8 koperasi bermasalah terhambat oleh rendahnya realisasi pembayaran homologasi.

Teten menjelaskan pembayaran homologasi didasarkan pada pencairan aset sebagai sumber pengembalian dana anggota.

"Hanya itu satu-satunya yang kita miliki sekarang," ujar dia dalam rapat kerja dengan DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Menkop UKM: Ada SEMA 1/2022, Koperasi Tidak Mudah Dipailitkan dan PKPU

Namun demikian, dalam praktiknya, putusan PKPU itu rendah realisasinya. Ia mencontohkan, KSP Sejahtera Bersama yang memiliki jumlah anggota 185.000 itu baru sekitar 3 persen realisasi pembayarannya homologasinya walaupun waktunya masih sampai 2025.

Sementara itu, KSP Indosurya juga diketahui baru 15,56 persen realisasi pembayaran homologasinya.

Kendala dari pembayaran homologasi koperasi adalah ditemukan aset yang kepemilikan asetnya bukan atas nama koperasi. Kedua, terdapat laporan pidana yang sedang berjalan, sehingga kepolisian menyita dan membekukan asetnya.

"Sehingga (aset) tidak dapat dilakukan penjualan," kata dia.

Baca juga: Menkop UKM Teten Masduki Sambut Inisiatif Bill Gates dan Filantropis Dunia Dukung UMKM Indonesia


Kemudian, terdapat proses pemindahan aset dengan simpanan yang dilakukan oleh anggota koperasi oleh orang per orang di luar proses homologasi.

Lalu dalam praktiknya, Teten bilang, terdapat pula pelunasan dengan cara-cara lain.

"Dalam Undang-undang PKPU, tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian, Ini lemah sekali," ucap dia.

Lebih lanjut, ia menceritakan, mulanya di awal pandemi terdapat 8 koperasi yang dinyatakan mengalami gagal bayar.

Baca juga: Teten Masduki Janji Akan Penuhi Tuntutan Asosiasi UMKM

Kemudian, untuk mengatasi hal tersebut, antara pengurus dan anggota itu menempuh perdamaian lewat pengadilan niaga dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Rata-rata mereka (proses PKPU) antara 2024-2026,"

Kemudian, KemenkopUKM membentuk satgas penanganan koperasi bermasalah dengan melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, unsur profesi, dan praktisi hukum kepailitan pada Januari 2021.

Teten menjelaskan, koperasi sendiri berbeda dengan bank karena koperasi tidak memiliki mekanisme bail out atau perlindungan terhadap penyimpan di koperasi .

Baca juga: Teten Masduki: 2 Tahun Ini Menjadi Periode yang Tak Mudah bagi UMKM

"Jadi memang satu-satunya adalah bagaimana memaksimalkan pelaksanaan putusan PKPU," imbuh dia.

Sebagai informasi, fungsi dari Satgas Koperasi Bermasalah ini adalah mengawal putusan PKPU atau homologasi terhadap 8 koperasi bermasalah, mendampingi pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) tahun 2021.

Selain itu, Satgas ini juga bertugas untuk mencegah kepailitan koperasi, memantau proses penegakan hukum pidana atas dasar laporan anggota koperasi kepada kepolisian, dan koordinasi terhadap kementerian dan lembaga.

Baca juga: Mengenal Praktik Shadow Banking Koperasi Simpan Pinjam, Rentenir Berbaju Koperasi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com