Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kresna Life soal Tak Hadiri Pembahasan Rencana Penyehatan dengan OJK

Kompas.com - 14/02/2023, 13:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) akhirnya buka suara terkait dengan absennya perwakilan perusahaan dalam pertemuan yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Komisaris Independen Kresna Life Nurseto mengatakan, pada saat yang ditentukan yakni Senin (13/2/2023), pihaknya terpaksa belum dapat menemui OJK secara langsung.

"Sebenarnya tanggal 13 pagi kami diminta OJK untuk hadir menyampaikan progres dari program ini, tapi pada hari yang sama kami juga harus memenuhi permintaan pemegang polis untuk mengadakan sosialisasi," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Sengkarut Asuransi Bermasalah Bikin Presiden Jokowi Gerah, Bagaimana Penanganannya hingga Saat Ini?

Dia mengatakan, pada hari itu Kresna Life mengadakkan tiga sesi sosialisasi dengan nasabah.

"Kami berpikir ini (sosialisasi) juga dalam rangka menjalankan perintah OJK untuk mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang polis atas program ini," ucap dia.

Seto berharap, absennya perwakilan Kresna Life pada pertemuan dengan OJK tidak dipandang sebagai sebauh pembangkangan. Pihaknya hanya ingin memberikan hasil terbaik untuk dipaparkan di depan OJK nantinya.

Pasalnya, pertemuan untuk sosialisasi dengan nasabah tersebut disebut sebagai upaya mendahulukan yang utama dan yang genting dari yang penting.

"Kami juga sebelumnya mengirim surat permohonan kepada OJK untuk dapat me-reschedule acara tersebut," ungkap dia.

Meskipun demikian, Seto juga meminta maaf apabila pilihan perwakilan perusahaan tersebut dinilai sebagai sebagai sesuatu yang kurang tepat dan salah.

Pihaknya sendiri lalu menyusulkan penyampaian progres kepada OJK pada Senin (13/2/2023) malam.

"Kami berharap pilihan ini bisa dipahami dan semoga pertemuan yang tertunda itu bisa segera diadakan dalam waktu dekat. Kami menunggu undangan dari OJK," tandas dia.

Baca juga: Kresna Life Belum Beri Laporan Rencana Penyehatan, OJK: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas

Sebelumnya, OJK mengatakan akan mengambil tindakan lebih lanjut kepada Kresna Life karena tidak hadir dalam pertemuan yang telah dirancang.

Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB Moch. Muchlasin mengatakan, pihak Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK tersebut.

"OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia dalam keterangan resmi, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Anjlok, Ketua OJK: Ini Menunjukkan Mutlaknya Penyelesaian Perusahaan Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com