Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar, Konsumen: Kita Apresiasi ke Lippo

Kompas.com - 14/02/2023, 14:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menyambut baik langkah PT Lippo Cikarang Tbk yang memerintahkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk mencabut gugatan Rp 56 miliar kepada konsumen Meikarta.

PT MSU merupakan pengembangan apartemen Meikarta dan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.

"Kita apresiasi ya ke Lippo dicabutnya gugatan dan mudah-mudahan ini adalah tendensi dan niat baik dari Lippo," kata Aep saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Aep berharap kedepannya Lippo Group dapat membicarakan hak-hak komunitas dan tak ada perselisihan dengan konsumen.

"Tidak ada istilah perang-perang lagi, sudahlah, kita tuntutannya logis kok yang dari komunitas cuma mengembalikan aja seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen, Begini Isi Suratnya

Lebih lanjut, Aep berharap PT MSU dapat mempercepat pembangunan unit apartemen Meikarta sebelum 2027.

Ia juga mengatakan, akan mengecek pencabutan gugatan PT MSU tersebut.

"Adanya pemenuhan hak baik itu misalnya dibayar kembali haknya dan unit bisa dipercepat sebelum 2027 kan gitu sesuai dengan yang disampaikan pak Indra Azwar (CEO PT MSU) itu ya akan ada percepatan," ucap dia.

Baca juga: Penuhi Panggilan DPR, Bos Lippo Cikarang Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen Meikarta

 


Sebelumnya, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen Apartemen Meikarta.

Hal tersebut disampaikan Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," kata Budi.

Budi mengatakan, pihaknya memerhatikan aspirasi seluruh pihak sehingga memerintahkan PT MSU untuk mencabut gugatan terhadap konsumen tersebut.

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini," ujarnya.

Baca juga: Bos Lippo Cikarang Sebut Konsumen Apartemen Meikarta Bisa Refund, Bagaimana Caranya?

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com