Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HPP di Bawah Harga Pasar Jadi Alasan Petani Enggan Jual Beras ke Bulog

Kompas.com - 14/02/2023, 15:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai dengan diterapan Harga Pokok Penjualan (HPP) mengekang strategi Bulog dalam menyerap beras petani.

Peneliti CIPS Hasran menuturkan, HPP yang seringkali berada di bawah harga pasar membuat petani enggan menjual berasnya ke Bulog.

“Pemerintah perlu mengevaluasi besaran HPP dengan memperhatikan faktor-faktor dalam proses produksi dan distribusi. Dengan mempertimbangkan proses produksi yang belum efisien, harga gabah sudah terbilang mahal sejak awal. Selain masih belum efisiennya proses, panjangnya rantai pasok dan luasnya wilayah Indonesia juga perlu jadi pertimbangan," ujar Hasran dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: 7 Tersangka Pengoplos Beras Bulog Ditangkap, Harga Beras Masih Mahal

Terkait distribusi, Hasan bilang, juga mempengaruhi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun lalu dan berdampak cukup signifikan terhadap harga pangan, termasuk beras. Selain itu, kenaikan harga gas juga berdampak pada harga pupuk.

“Hal-hal seperti ini tentu mempengaruhi margin keuntungan yang didapat petani,” ungkapnya. 

Hasran menambahkan, kecenderungan kenaikan harga beras saat ini juga disebabkan oleh pengaruh musiman, khususnya pola panen, dimana produksi turun di bawah kebutuhan konsumsi. Selama ini stok beras di gudang-gudang baik swasta maupun Bulog pasti habis. Momentum ini dimanfaatkan petani untuk menaikkan harga gabah dan beras di daerah. 

Kemungkinan adanya praktik oligopolistik juga turut menyebabkan naiknya harga beras, di mana segelintir pedagang besar melakukan manipulasi harga saat stok beras nasional menipis.

"Mereka memiliki pengaruh keuangan serta kontrol atas stok dan distribusi beras di tingkat petani dan pabrik," imbuh Hasran. 

Karena beras merupakan komoditas dengan permintaan yang inelastis, konsumen akan terus membeli berapapun harga jualnya. Hal ini yang kemudian mendorong pedagang besar untuk menaikkan harga. 

Untuk diketahui juga, saat ini, aturan HPP gabah/beras masih mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020, yang menetapkan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp 4.200 per kilogram, GKP di tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram dan Beras Medium di Gudang Bulog Rp 8.300 per kilogram.

Baca juga: Peneliti CIPS: Peran Bulog dalam Rantai Pasok Beras Perlu Dievaluasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com