JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menghadapi tenggat pelaporan persetujuan rencana penyehatan keuangan (RPK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengamat asuransi Irvan Raharjo mengatakan, agar terhindar dari pencabutan izin usaha, Kresna Life perlu memperhatikan tenggat waktu tersebut.
"Kresna Life agar memperhatikan tenggat waktu yang ditentukan OJK dalam mengajukan RPK dengan skema konversi pinjaman sub ordinasi agar terhindar dari status cabut izin usaha," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Penyelamatan Keuangan Kresna Life, antara Suntik Modal dan Konversi Pinjaman Subordinasi
Setelah mempelajari RPK Kresna Life, Irvan sendiri berpendapat, pinjaman subordinasi ini menjadi pilihan terbaik dalam kondisi sekarang.
"Pinjaman subordinasi merupakan pilihan the best among the worst," terang Irvan.
Sebelumnya dia menyadari, pemberi pinjaman subordinasi memiliki posisi yang tidak lebih baik dibandingkan pemegang polis.
Pasalnya pemegang polis disebut sebagai kreditor preferences atau jadi pihak yang tagihannya diutamakan, seperti tertuang dalam UU 40 tahun 2014.
Baca juga: Kresna Life Sebut Sebagian Besar Nasabah Setuju Program Konversi Pinjaman Subordinatif
Meskipun demikian, Irvan melihat saat ini Kresna Life tidak lagi memiliki kreditor selain pemegang polis.
Hal itu berarti kedudukan pemberi pinjaman subordinasi menjadi sama saja sebagai kreditor yang diutamakan.
"Artinya dalam keadaan likuidasi tidak berbeda kedudukan pemegang polis Kresna Life dengan pinjaman subordinasi," urai dia.
Dari sebab itu, Irvan mengungkapkan mengubah kewajiban polis menjadi pinjaman subordinasi ini menjadi pilihan satu-satunya bagi nasabah.
Baca juga: Kresna Life Belum Beri Laporan Rencana Penyehatan, OJK: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas
Hal ini semata-mata untuk menghindari perusahaan mengalami cabut izin usaha seperti kasus beberapa asuransi sebelumnya yang juga tak mampu membayar.
Di sisi lain, Irvan yakin Kresna Life masih bisa beroperasi jika sanksi PKU yang dikenakan dicabut oleh OJK.
"Mereka berencana ganti nama setelah PKU dicabut kemudian mengundang investor baru," tandas dia.
Sebagai informasi, Kresna Life masih mengumpulkan bukti tertulis dari nasabah yang menyetujui konversi polis menjadi pinjaman subordinasi.
Konversi ini harapannya dapat mendongkrak rasio kecukupan modal yang tercermin dari risk based capital (RBC) perusahaan sesuai dengan ambang batas OJK yakni 120 persen.
Baca juga: Kresna Life Belum Beri Laporan Rencana Penyehatan, OJK: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.