JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menghadapi tenggat pelaporan persetujuan rencana penyehatan keuangan (RPK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengamat asuransi Irvan Raharjo mengatakan, agar terhindar dari pencabutan izin usaha, Kresna Life perlu memperhatikan tenggat waktu tersebut.
"Kresna Life agar memperhatikan tenggat waktu yang ditentukan OJK dalam mengajukan RPK dengan skema konversi pinjaman sub ordinasi agar terhindar dari status cabut izin usaha," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Penyelamatan Keuangan Kresna Life, antara Suntik Modal dan Konversi Pinjaman Subordinasi
Setelah mempelajari RPK Kresna Life, Irvan sendiri berpendapat, pinjaman subordinasi ini menjadi pilihan terbaik dalam kondisi sekarang.
"Pinjaman subordinasi merupakan pilihan the best among the worst," terang Irvan.
Sebelumnya dia menyadari, pemberi pinjaman subordinasi memiliki posisi yang tidak lebih baik dibandingkan pemegang polis.
Pasalnya pemegang polis disebut sebagai kreditor preferences atau jadi pihak yang tagihannya diutamakan, seperti tertuang dalam UU 40 tahun 2014.
Baca juga: Kresna Life Sebut Sebagian Besar Nasabah Setuju Program Konversi Pinjaman Subordinatif
Meskipun demikian, Irvan melihat saat ini Kresna Life tidak lagi memiliki kreditor selain pemegang polis.
Hal itu berarti kedudukan pemberi pinjaman subordinasi menjadi sama saja sebagai kreditor yang diutamakan.
"Artinya dalam keadaan likuidasi tidak berbeda kedudukan pemegang polis Kresna Life dengan pinjaman subordinasi," urai dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.