Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Rencana Penyehatan Kresna Life, Pengamat: Pilihan Terbaik dari Terburuk

Kompas.com - 15/02/2023, 06:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menghadapi tenggat pelaporan persetujuan rencana penyehatan keuangan (RPK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengamat asuransi Irvan Raharjo mengatakan, agar terhindar dari pencabutan izin usaha, Kresna Life perlu memperhatikan tenggat waktu tersebut.

"Kresna Life agar memperhatikan tenggat waktu yang ditentukan OJK dalam mengajukan RPK dengan skema konversi pinjaman sub ordinasi agar terhindar dari status cabut izin usaha," ujar dia kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Penyelamatan Keuangan Kresna Life, antara Suntik Modal dan Konversi Pinjaman Subordinasi

Setelah mempelajari RPK Kresna Life, Irvan sendiri berpendapat, pinjaman subordinasi ini menjadi pilihan terbaik dalam kondisi sekarang.

"Pinjaman subordinasi merupakan pilihan the best among the worst," terang Irvan.

Sebelumnya dia menyadari, pemberi pinjaman subordinasi memiliki posisi yang tidak lebih baik dibandingkan pemegang polis.

Pasalnya pemegang polis disebut sebagai kreditor preferences atau jadi pihak yang tagihannya diutamakan, seperti tertuang dalam UU 40 tahun 2014.

Baca juga: Kresna Life Sebut Sebagian Besar Nasabah Setuju Program Konversi Pinjaman Subordinatif


Meskipun demikian, Irvan melihat saat ini Kresna Life tidak lagi memiliki kreditor selain pemegang polis.

Hal itu berarti kedudukan pemberi pinjaman subordinasi menjadi sama saja sebagai kreditor yang diutamakan.

"Artinya dalam keadaan likuidasi tidak berbeda kedudukan pemegang polis Kresna Life dengan pinjaman subordinasi," urai dia.

Dari sebab itu, Irvan mengungkapkan mengubah kewajiban polis menjadi pinjaman subordinasi ini menjadi pilihan satu-satunya bagi nasabah.

Baca juga: Kresna Life Belum Beri Laporan Rencana Penyehatan, OJK: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas

Hal ini semata-mata untuk menghindari perusahaan mengalami cabut izin usaha seperti kasus beberapa asuransi sebelumnya yang juga tak mampu membayar.

Di sisi lain, Irvan yakin Kresna Life masih bisa beroperasi jika sanksi PKU yang dikenakan dicabut oleh OJK.

"Mereka berencana ganti nama setelah PKU dicabut kemudian mengundang investor baru," tandas dia.

Sebagai informasi, Kresna Life masih mengumpulkan bukti tertulis dari nasabah yang menyetujui konversi polis menjadi pinjaman subordinasi.

Konversi ini harapannya dapat mendongkrak rasio kecukupan modal yang tercermin dari risk based capital (RBC) perusahaan sesuai dengan ambang batas OJK yakni 120 persen.

Baca juga: Kresna Life Belum Beri Laporan Rencana Penyehatan, OJK: Kami Akan Ambil Tindakan Tegas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com