Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Konsumen Meikarta Dikembalikan lewat Titip Jual, Bagaimana Prosesnya?

Kompas.com - 15/02/2023, 07:48 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima laporan, ada sekitar 130 konsumen apartemen Meikarta yang ingin uang yang telah disetorkan ke pengembang dikembalikan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan, ratusan konsumen itu meminta pengembalian dana lantaran unit yang dijanjikan tak kunjung selesai dibangun.

"Ada 130-an konsumen yang kemudian merasa ingin meminta uang yang sudah disetor kembali sehubungan dengan dengan unit yang dipesan belum selesai," kata Dasco saat mengunjungi pembangunan proyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Pimpinan DPR: Meikarta Kembalikan Uang Konsumen melalui Proses Titip Jual

Dasco mengatakan, dari diskusi DPR dengan pengembang apartemen Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) dan pengawas pembangunan PT Lippo Cikarang Tbk disebutkan bahwa uang konsumen akan dikembalikan dengan proses titip jual.

"Manajemen mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin meminta dananya kembali itu 130-an (konsumen) untuk dalam proses titip jual melalui manajemen," ujarnya

Lantas, bagaimana proses titip jual dalam pengembalian uang konsumen tersebut?

Dasco mengatakan, pengembalian dana dilakukan dengan proses titip jual di mana unit yang dipesan konsumen pertama dijual kembali oleh pihak pengembang.

Baca juga: Pimpinan DPR: Sekitar 130 Konsumen Apartemen Meikarta Minta Uang yang Disetor Dikembalikan


"Bukan refund ya, tapi di titip jual melalui manajemen. Titip jual, jadi berapa yang disetor itu yang nanti dikembalikan, cuma memang membutuhkan proses tiap-tiap unit yang dijual mungkin peminat berbeda," kata Dasco.

Dasco mengatakan, pihak pengembang membutuhkan waktu 4 minggu untuk melakukan proses titip jual tersebut bergantung pada supply dan demand.

"Manajemen menyatakan kalau melihat arus dari supply dan demand paling lama 4 minggu atau 1 bulan itu sudah selesai," ujarnya.

Baca juga: Pimpinan DPR: Pengembalian Uang Ratusan Konsumen Meikarta Melalui Proses Titip Jual, Bukan Refund

DPR pantau proses titip jual

Dasco mengatakan proses titip jual untuk pengembalian uang konsumen diharapkan berjalan dengan lancar.

DPR, kata dia, tetap memantau proses pengembalian uang konsumen agar kisruh antara pengembang dan konsumen tak terulang kembali.

"Mudah-mudahan bisa selesai, namun untuk menjaga hal tersebut tidak terjadi lagi, dan juga supaya apa yang sudah dikeluarkan konsumen lain itu tetap terjaga, kami dari DPR RI dalam hal komisi terkait nanti akan ikut memantau proses kelancaran pembangunan," ucap dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya membuka pintu bagi konsumen mendapatkan solusi yang tepat.

Baca juga: Kunjungi Proyek Meikarta, Pimpinan DPR Diajak Bos Lippo Cikarang Lihat Apartemen yang Sudah Diserahterimakan

Ia mengatakan, akan menyiapkan skema second remarket untuk melihat urgensi dari permintaan pengambalian dana.

"Untuk mereka ingin melakukan komplain atau refund kami membuka pintu dengan menyiapkan second remarket," kata Budi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2023).

"Jadi bagi mereka yang komplain bisa mendapatkan solusi yang tepat," sambungnya.

Kendati demikian, Budi tak menjelaskan lebih lanjut terkait alur proses pengembalian dana. Ia melanjutkan, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) berkomitmen untuk menyelesaikan proyek Meikarta secara bertahap hingga 2027 sesuai keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca juga: Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar, Konsumen: Kita Apresiasi ke Lippo

Budi mengatakan, hingga 2022, sebanyak 4.800 unit apartemen sudah diserahkan kepada konsumen.

"Tahun 2023 sebanyak 2.200 unit, tahun 2024 sebanyak 3.400 unit, tahun 2025 sebanyak 3.000 unit, tahun 2026 sebanyak 3.100 unit, dan sisanya akan diserahkan pada tahun 2027," ujarnya.

Baca juga: Pengembang Meikarta Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen, Begini Isi Suratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com