Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Menjerit Dengar Pemerintah Bakal Revisi Aturan PLTS Atap

Kompas.com - 15/02/2023, 09:30 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) menolak rencana Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PERMEN ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

Ketua Umum Perplatsi I Gusti Ngurah Erlangga mengatakan, arah revisi saat ini akan memperlambat pertumbuhan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di Indonesia. Dia juga khawatir revisi Permen ini akan semakin menghambat pertumbuhan PLTS atap di Indonesia.

Menurutnya, rencana revisi Permen tersebut akan mempersulit proses instalasi PLTS atap di skala rumah tangga dan menyebabkan harga investasi menjadi naik, di atas kemauan membayar pelanggan.

Baca juga: Kawasan Industri Jababeka Punya PLTS Atap Berkapasitas 3,5 MWp

"Kami sangat prihatin bahwa Kementerian ESDM terlalu banyak mengakomodasi kepentingan PLN dalam rencana revisi PERMEN ESDM 26/2021. Penghapusan net-metering dan sistem kuota yang akan mempengaruhi laju pertumbuhan PLTS atap di Indonesia,” ujar Erlangga secara virtual, Selasa (14/2/2023).

PLTS Atap skala kecil menjadi tidak layak secara ekonomis. Penghilangan net-metering sangat disayangkan, padahal jika keberatan net-metering oleh PLN terkait dengan nilai ekspornya sebesar 100 persen, seharusnya pemerintah dapat mengakomodasi kepentingan tersebut dengan menurunkan nilai ekspor tersebut, bukan menghilangkan sama sekali,” tambahnya.

Erlangga juga mengkuatirkan bahwa sistem kuota akan dipakai sebagai celah PT PLN untuk mengendalikan pertumbuhan PLTS Atap dan sistem ini dengan rancangan aturan sekarang akan menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat antara anak-anak perusahaan PT PLN yang masuk ke bisnis PLTS Atap dengan pengembang swasta.

Baca juga: SUNterra Dukung Upaya Go Green Perusahaan Plastik lewat Instalasi PLTS Atap


Selain itu, rencana revisi Permen ESDM No. 26/2021 dinilai akan mempengaruhi nasib ribuan pekerja di perusahaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemasang PLTS yang terancam dirumahkan karena minat pelanggan listrik rumah tangga memasang PLTS Atap. Pemasang PLTS Atap (EPC) skala kecil sangat dirugikan dengan adanya revisi ini.

Sejak adanya pembatasan pemasangan PLTS Atap di tahun lalu, bisnis EPC terpangkas 80 persen, dan dampaknya sejumlah EPC telah mengurangi tenaga kerja mereka, selain kerugian inventory perangkat PLTS Atap yang tidak laku terjual.

“Untuk itu, kami menyerukan kepada pemerintah untuk mengkaji kembali rencana revisi Permen ESDM 26/2021 dan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi pada pelaku usaha dan nasib tenaga kerja pemasang PLTS Atap di Indonesia,” kata dia.

Baca juga: Pertamina NRE dan KPI Targetkan Kapasitas PLTS di Area Kilang Capai 10 MWp

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Proyek Kereta Cepat Disebut Tidak Balik Modal Sampai Kiamat, Rhenald Kasali Jawab Begini

Whats New
Perusahaan yang Pakai 'Generative AI' Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Perusahaan yang Pakai "Generative AI" Tetap Butuh Manajemen Data Mumpuni

Whats New
Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Distrupsi Produksi Padi: Memenuhi Kebutuhan Beras Tanpa Impor

Whats New
Cerita Pemilik Toko 'Online', 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Cerita Pemilik Toko "Online", 5 Tahun Jualan, Omzet Turun 30 Persen Sejak Ada TikTok Shop

Whats New
IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

IHSG Sepekan Melemah, Berikut Daftar Saham Paling Cuan dan Boncos

Whats New
Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Daftar Lelang Rumah di Bekasi Oktober 2023 dengan Nilai Limit di Bawah Rp 720 Juta

Whats New
Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Habiskan Rp 112 Triliun, Lanjut Surabaya?

Whats New
Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Bocorkan Rute Kereta Cepat Menuju Surabaya, Luhut: Lewati Kertajati, Jogja, Solo...

Whats New
Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Link PDF CPNS dan PPPK 2023 dari Kementerian dan Lembaga

Whats New
Jawa Timur Jadi Lumbung Gula Nasional, Ini Andil Petrokimia Gresik

Jawa Timur Jadi Lumbung Gula Nasional, Ini Andil Petrokimia Gresik

Whats New
[POPULER MONEY] Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023 | Tarif Baru LRT Jabodebek Per 1 Oktober 2023

[POPULER MONEY] Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Buka Lowongan CPNS 2023 | Tarif Baru LRT Jabodebek Per 1 Oktober 2023

Whats New
5 Cara Top Up Flazz BCA dengan Mudah

5 Cara Top Up Flazz BCA dengan Mudah

Spend Smart
Cara Setor Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dengan Mudah

Cara Setor Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dengan Mudah

Spend Smart
Cara Bayar Pegadaian Online lewat m-Banking dan e-Wallet

Cara Bayar Pegadaian Online lewat m-Banking dan e-Wallet

Spend Smart
Daftar Kode Bank di Seluruh Indonesia

Daftar Kode Bank di Seluruh Indonesia

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com