Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Jadi Mitra Penjual Pupuk Indonesia

Kompas.com - 15/02/2023, 13:13 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

- Memiliki Akta Pendirian

- Memiliki KTP & NPWP

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

-- Menyediakan pallet

- Memiliki permodalan yang cukup sesuai dengaj ketentuan yang dipersyaratkan.

Baca juga: Dukung IndustrI Pupuk di Gresik, HCML Tambah Pasokan Gas Nasional

Kriteria Lokasi Mitra

- Jarak minimal 2 meter dari mitra Pupuk Indonesia yang lain

- Lokasi memiliki potensi kebutihan produk pertanian yang besar

- Lolos evaluasi dari Pupuk Indonesia

Benefit

- Menjual produk pupuk yang berkualitas

- Jaminan pasokan dan stok produk

- Mendapatkan insentif benefit dari hasil penjualan

- Mendapatkan sistem dan aplikasi gratis

Layanan yang didapatkan

- Bimbingan profesional untuk penataan toko

- Sistem aplikasi untuk pencatatan transaksi

- Standard SOP pengecekan toko

- Atribut promosi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com