KOMPAS.com - Upah minimum atau masih kerap disebut upah minimum regional (UMR), memang terus mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun, tidak terkecuali UMR Solo Raya (UMK Solo 2023).
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
UMR Solo Raya sendiri berbeda-beda untuk setiap daerahnya. Solo Raya merujuk pada wilayah yang meliputi eks Karesidenan Solo yang meliputi Kota Surakarta (Kota Solo), Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Kode SWIFT Bank BCA untuk Transfer Uang Lintas Negara
UMR di seluruh Jawa Tengah, termasuk di dalamnya gaji UMK Solo 2023, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minum pada 35 Kabupatan/Kota di Provinsi Jawa Tengah tahun 2022.
UMR Solo Raya ini termasuk di dalamnya UMR Kota Surakarta, UMR Sragen, UMR Boyolali, UMR Klaten, UMR Wonogiri, UMR Karanganyar, dan UMR Sukoharjo.
Berikut upah minimum di semua daerah yang masuk Solo Raya atau eks Karesidenan Solo sebagaimana dikutip dari Tribunnews:
1. UMR Surakarta 2023
UMK Solo Kota atau yang juga dikenal dengan Surakarta pada tahun 2023 naik dari tahun 2022. Tahun 2023 ini, UMK Solo Kota ditetapkan sebesar Rp 2.174.169.
Sedangkan di tahun 2022, UMK Solo Kota tercatat sebesar Rp 2.034.810. Besaran tahun 2023 naik 6,8 persen dari tahun 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.