Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital

Kompas.com - 15/02/2023, 15:35 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan uji coba Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.

Proses digitalisasi e-KTP ini sudah dimulai di 58 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, di mana uji coba pengadaan KTP elektronik digital sudah dilakukan sejak 2021.

Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, adanya e-KTP digital ini tidak langsung menghapus penggunaan KTP elektronik. Melainkan masih akan diterapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, terdiri dari layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Lantas, apa bedanya KTP elektronik biasa dengan KTP elektronik digital?

Baca juga: Cara Cek NIK Terdaftar Sebagai NPWP atau Belum

Beda KTP elektronik biasa dengan KTP digital

KTP elektronik ataue-KTP digital mempunyai perbedaan dengan KTP elektronik biasa, salah satunya terdapat quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negara Indonesia.

Meski begitu, pembuatan e-KTP digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital tak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di handphone masing-masing.

Identitas Digital Kependudukan adalah representasi penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk, dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Lebih lanjut, bagaimana cara membuat KTP elektronik digital?

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

Cara membuat e-KTP digital

Dituliskan dalam laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bogor, langkah-langkah untuk membuat KTP elektronik digital sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store
  2. Isikan data yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data
  3. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
  4. Scan QR code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Cek e-mail untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi IKD
  6. Masukkan kode aktivasi dan kode captcha yang muncul pada halaman aktivasi
  7. Aktivasi IKD telah selesai

Sebagai informasi, pembuatan KTP digital tahap pertama dilakukan untuk pegawai lingkungan Dukcapil, disusul Aparatur Sipil Negara (ASM) seluruh Indonesia, dan kemudian seluruh masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik.

Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...

Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com