Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR RI dan Kemenag Sepakat Biaya Haji Tahun 2023 Per Jemaah Rp 49,8 Juta, Simak Rinciannya

Kompas.com - 15/02/2023, 19:13 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam Rapat Panita Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta. Sementara itu, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disepakati adalah Rp 90,05 juta.

“BIPIH per jemaah Rp 49,8 juta atau sebesar 55,3 persen meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan biaya paket layanan Masyair,” kata Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang secara virtual, Rabu (15/2/2023).

Adapun biaya yang bersumber dari nila manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40,23 juta atau 44,7 persen yang meliputi komponen biaya penyelenggaran ibadah haji di Arab Saudi dan komponen penyelenggaraan haji dalam negeri.

Baca juga: Ada Isu Biaya Haji Naik, Pegadaian Tawarkan Produk Pembiayaan Arrum Haji

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menjabarkan, pihaknya dalam beberapa hari telah mendiskusikan beberapa aspek rasionalisasi biaya untuk ibadah haji di tahun 1444 H/2023M.

“Terdapat perkembangan terbaru yang tidak bisa kita abaikan, tapi kita tetap berdialog mengenai kondisi di Arab Saudi, biaya layanan, serta informasi data terkait hotel, transportasi dan konsumsi,” ungkap Hilman.

Adapun terkait dengan penundaan keberangkatan, di mana ada beberapa jemaah yang mau tidak mau mendapat tambahan biaya, seperti jemahah haji lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah diberangkatkan 1444 H/2023 M dibebankan biaya peluansan sebesar Rp 9,4 juta.

Untuk jemah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 dibebankan biaya pelunasan Rp 23,5 juta. Tapi, untuk jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.

Baca juga: Biaya Haji RI Vs Malaysia, Lebih Mahal Mana?

 


Rapat panja juga menyetujui besaran nilai manfaat keuangan haji tahun berjalan yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M diproyeksikan sebesar Rp 7,1 triliun, dengan alokasi nilai manfaat yang didistribusikan untuk rekening virtual jemaah Rp 2,1 triliun.

Panja juga menyepakati jumlah masa tinggal sebanyak 40 hari, jumlah makanan di Madinah sebanyak 18 kali dan di Mekah sebanyak 44 kali termasuk 4 kali pada dua hari menjelang Armuzna.

Hilman mengungkapkan, penambahan konsumsi dari 40 kali makan menjadi 44 kali adalah salah satu hal yang menjadi sorotan. Pertimbangan tersebut mengingat pentingnya kondisi jemaah yang prima ketika melakukan ibadah Haji.

Dia bilang, masalah utama yang terjadi adalah bukan dari kesediaan makanan, namun cara pendistribusian dari pihak katering mitra. Pada tanggal tersebut ada 2,5 juta orang berkumpul di Mekah dan banyak jalanan ditutup.

“Dengan pertimbangan tadi meskipun tidak full 5 hari, ada usulan menambah setidaknya 4 kali makan. Kami sampaikan biaya konsumsi dengan tambahan 4 kali tersebut adalah 17,50 riyal,” ungkap dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com