JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada perusahaan di tengah proses likuidasi.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh Robby dan Junarto Tjahjadi dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini digugat pada 26 Januari 2023.
Kuasa Hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU Wanaartha Life akhirnya diambil untuk memperjuangkan dana nasabah kembali.
Pasalnya, pihaknya melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud. Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Jumlah Nasabah Wanaartha Life yang Ajukan Tagihan Ke Tim Likuidasi Ada 1.633
Terkait hal ini, praktisi hukum bisnis Imran Nating mengatakan, berdasarkan Undang-Undang hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberikan kewenangan untuk mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Adapun, selain OJK tidak diperbolehkan mengajukan PKPU.
"Tidak boleh pemegang polis, kreditor, vendor. Intinya Undang-Undang mengatur yang bisa PKPU, pailit, hanya OJK. Siapapun harus ke OJK," kata Imran dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).
Imran meyakini gugatan PKPU yang diajukan sejumlah nasabah Wanaartha tidak akan dikabulkan hakim di Pengadilan Niaga. Sebab, permohonan PKPU ini tidak melalui OJK.
"Hampir pasti ditolak permohonan PKPU. Kalaupun dikabul itu berani banget terang benderang melawan ketentuan hukum. Hukumnya jelas hanya OJK yang maju, tidak boleh yang lain," ujar Imran.
Untuk itu, Imran yang juga Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Wanaartha yang saat ini dalam proses likuidasi percuma. Apalagi tim likuidasi Wanaartha sudah mendapat verifikasi dari OJK.
"Sepengetahuan saya tim likuidasi sudah di-approve OJK. Untuk apalagi diajukan PKPU, ini kan tidak masuk akal. Wanaartha sendiri sudah give up, kenapa memilih proses likuidasi berarti kan mereka ingin membubarkan perusahaan nya," ujar Imran.
Baca juga: Mengenal Bridge Bank, Cara IFG Tangani Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono sendiri telah menolak permohonan PKPU Wanaartha Life.
"OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU pada WAL yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis PT WAL," ujarnya saat konferensi pers RDK OJK 2022, Kamis (4/11/2022).
OJK sendiri telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.