JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) memiliki kemudahan tersendiri terutama terkait dengan aksesnya ke masyarakat. Inovasi keuangan ini memangkas waktu karena pinjaman dana dapat dilakukan secara online.
Walau demikian, masyarakat perlu bijak dalam melakukan peminjaman dana kepada pinjol.
Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memilih perusahaan penyedia pinjaman online agar tidak terjerat layanan pinjol ilegal.
Baca juga: OJK Akan Tambah 2 Komisioner Baru untuk Awasi Pinjol dan Kripto
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri saat ini mencatat terdapat 102 perusahaan fintech lending atau pinjol legal dan berizin. Daftar pinjol legal ini dapat diakses melalui laman resmi OJK.
Adapun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman kepada layanan pinjol.
Misalnya, sebelum memutuskan mengambil pinjaman online, cek dulu besaran bunganya. Apakah masih dalam batasan wajar, dari segi persentase dan masa cicilan yang ditetapkan.
Penting juga untuk mempertimbangkan kemampuan untuk membayar angsuran setiap bulannya.
Berikut ini adalah tips agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal dari OJK.
Tips agar tidak terkena pinjol ilegal
Dilansir dari akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan agar bisa terhindar dari pinjol ilegal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.