Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Kompas.com - 15/02/2023, 21:46 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) memiliki kemudahan tersendiri terutama terkait dengan aksesnya ke masyarakat. Inovasi keuangan ini memangkas waktu karena pinjaman dana dapat dilakukan secara online.

Walau demikian, masyarakat perlu bijak dalam melakukan peminjaman dana kepada pinjol.

Selain itu, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memilih perusahaan penyedia pinjaman online agar tidak terjerat layanan pinjol ilegal.

Baca juga: OJK Akan Tambah 2 Komisioner Baru untuk Awasi Pinjol dan Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri saat ini mencatat terdapat 102 perusahaan fintech lending atau pinjol legal dan berizin. Daftar pinjol legal ini dapat diakses melalui laman resmi OJK.

Adapun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman kepada layanan pinjol.

Misalnya, sebelum memutuskan mengambil pinjaman online, cek dulu besaran bunganya. Apakah masih dalam batasan wajar, dari segi persentase dan masa cicilan yang ditetapkan.

Penting juga untuk mempertimbangkan kemampuan untuk membayar angsuran setiap bulannya.

Berikut ini adalah tips agar masyarakat tidak terjerat pinjol ilegal dari OJK.

Tips agar tidak terkena pinjol ilegal

Dilansir dari akun resmi Instagram Otoritas Jasa Keuangan (OJK), @ojkindonesia, terdapat beberapa tips yang bisa dilakukan agar bisa terhindar dari pinjol ilegal.

1. Pastikan izin pinjol

Sebelum melakukan transaksi, Anda dapat membedakan antara fintech lending legal yang berizin OJK dan pinjol ilegal. OJK selalu memperbarui dan merilis daftar perusahaan fintech lending yang berada di bawah kepengawasannya, sehingga Anda dapat memastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK.

2. Tidak asal klik

Jangan asal klik tauta yang dikirim oleh pinjol ilegal baik melalui SMS, WhatsApp, e-mail, maupun sarana komunikasi lainnya. Baca juga: 5 Tips Mengatur Gaji Biar Tak Cuma Numpang Lewat

3. Modus pinjol ilegal

Anda dapat berhati-hati terhadap modus pinjol ilegal yang memakai nama atau logo yang menyerupai fintech lending legal.

4. Aplikasi resmi

Gunakan hanya aplikasi resmi dari sumber resmi untuk bertransaksi hutang piutang secara online. Sebagai informasi, pengecekan legalitas izin pinjaman online ke OJK dapat dilakukan melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, serta daftar fintech lending yang legal dapat dilihat di laman bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Demikian tips untuk menghindari pinjol ilegal dari OJK.

Baca juga: Waspada, Ini Daftar 50 Pinjol Ilegal yang Dirilis SWI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com