Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Nasabah yang Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi Wanaartha Life Capai 1.858 Orang

Kompas.com - 16/02/2023, 10:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim observer PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) melaporkan sampai dengan Rabu (15/2/2023) jumlah nasabah yang sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi mencapai 1.858 orang pemegang polis.

Jumlah pemegang polis Wanaartha Life tersebut mewakili total 3.872 lembar polis, 4 kreditor, dan 36 karyawan.

Salah satu nasabah yang masuk tim observasi Freddy Handojo Wibowo mengatakan, rata-rata nasabah yang mendaftarkan diri sekitar 100 orang per hari.

Baca juga: Menakar Peluang Keberhasilan Gugatan PKPU oleh Nasabah Wanaartha Life

Untuk itu ia mengajak sejumlah nasabah segera mendaftarkan diri ke Tim Likuidasi Wanaartha Life agar uang mereka kembali.

"Harapan saya, para nasabah tetap bersatu dan segera mendaftar ke Tim Likuidasi karena ini telah mendapatkan legalitas dari OJK,” ujar Freddy dalam siaran pers, dikutip Kamis (16/2/2023)

Menurut Freddy, secara konkret ini merupakan cara yang ada di depan mata.

Lebih lanjut, mengenai adanya nasabah yang menempuh jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Freddy tidak mau ambil pusing. Dia lebih percaya uangnya bisa kembali melalui tim likuidasi.

Baca juga: Buntut Kasus Gagal Bayar Wanaartha Life, OJK Bakal Tindak Tegas Pemberi Jasa yang Terlibat

“Saya mendengar akan ada langkah PKPU juga dari sebagian nasabah. Saya kira tidak apa-apa, sebab semua jalan akan kita tempuh agar uang kembali," tandas dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal mengimbau nasabah untuk segera mendaftarkan tagihannya ke tim likuidasi.

Perlu diperhatikan, tenggat pendaftaran nasabah ke tim likuidas adalah tanggal 11 Maret 2023.

"Kami sudah membuka beberapa posko di Kediri, Malang, Surabaya, Yogyakarta, Semarang, Medan dan Palembang. Untuk itu bagi nasabah yang ingin mendaftar jangan menunda waktu," tutup dia.

Baca juga: Nasabah Wanaartha Life Ajukan PKPU, OJK: Kami Menghargai Hak Pemegang Polis

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+