KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya haji 1444 Hijriah atau tahun 2023 yang dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp 49,8 juta.
Dilansir dari informasi resmi, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Besaran BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,25 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp 49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp 8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp 69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp 5,9 triliun,” jelas Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Sudah Dirilis, Ini Rangkaian Rencana Perjalanan Haji Indonesia 2023
Untuk diketahui, bagi para jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan. Biaya haji sebesar Rp 49,8 juta diperuntukkan bagi jemaah haji tahun ini.
“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp 845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp 8,9 triliun,” papar Yaqut.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734 (70 persen) dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 (30 persen).
Dituliskan usulan tersebut memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Sehingga, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan hanya sekitar 30 persen.
Baca juga: Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta, Bagaimana Alokasinya?
Setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, seperti efisiensi dalam pengelolaan BPIH dan peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati juga layanan katering jemaah yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali dan besaran living cost di angka 750 riyal.
Adapun hasil kesepakatan akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Baca juga: Cara Cek Perkiraan Keberangkatan Haji Indonesia secara Online
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik atau Tidak
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.