KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Padang 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Terbaru, gaji UMR Kota Padang 2023 (UMK Padang) ditetapkan sebesar Rp 2.742.476 per bulannya.
Yang unik di Provinsi Barat, UMK semua daerah tingkat kabupaten kota tidak berbeda alias sama di seluruh Tanah Minang tersebut.
Artinya, UMK Padang 2023 sama dengan semua kabupaten/kota lainnya yang ada di Sumatera Barat yang disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Selain itu, di provinsi ini, penetapan upah minimum tidak didasarkan atas usulan dari kabupaten/kota. Namun semuanya diputuskan di tingkat provinsi.
Baca juga: Kode SWIFT Bank BCA untuk Transfer Uang Lintas Negara
Sehingga Kota Padang maupun daerah lainnya di Sumbar tidak menetapkan UMK sendiri seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
UMR Padang 2023 dan seluruh daerah di Sumatera Barat disahkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-863-2022 tertanggal 25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023.
Baca juga: UMK atau UMR Pekanbaru 2023 dan Seluruh Riau
UMP Sumatera Barat tahun 2023 naik sebesar 9,15 persen dari Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
UMP ini sesuai dengan kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali secara Tripartit dengan unsur Pekerja, Pengusaha, Akademisi dan Pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.