KOMPAS.com - IPO adalah istilah yang tentu sudah tak asing lagi di telinga para investor saham. IPO saham adalah salah satu cara perusahaan bisa mendapatkan tambahan modal dari masyarakat atau publik. Apa itu IPO?
IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering atau jika diartikan dalam Bahasa Indonesia, IPO adalah Penawaran Umum Perdana Saham.
Dikutip dari Investopedia, IPO adalah proses penawaran saham perusahaan swasta kepada publik di mana ada penerbitan saham baru untuk pertama kalinya yang dijual untuk publik secara luas.
IPO saham memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan modal ekuitas dari investor publik. IPO adalah semacam transisi dari perusahaan swasta ke perusahaan publik, dari awalnya perusahaan yang sepenuhnya dimiliki terbatas secara privat kemudian menjadi perusahaan terbuka yang bisa dimiliki siapa saja.
Baca juga: Kode Bank BCA untuk Transfer Beda Bank di ATM
Dalam IPO saham, perusahaan akan memperoleh dana dari masyarakat yang membeli efek atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Sementara itu, masyarakat akan menjadi pemegang saham perusahaan.
Investor akan yang membeli saham bisa mendapatkan keuntungan, pertama keuntungan dari capital gain yang merupakan selisih antara harga beli dan harga jual suatu saham.
Dengan catatan harga saham saat menjual lebih tinggi dibandingkan saat membelinya pada IPO. Keuntungan kedua pemegang saham tentulah dividen atau pembagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Secara sederhana, IPO adalah merujuk pada masa di mana perusahaan pertama kali melantai di bursa saham Indonesia (BEI) guna melakukan penawaran saham perdana pada publik.
IPO saham adalah sekaligus menjadi penanda di mana sebuah perusahaan swasta (PT tertutup) menjadi perusahaan publik (Tbk). Oleh karenanya, IPO saham ini juga sering disebut dengan go public.
Baca juga: UMK atau UMR Pekanbaru 2023 dan Seluruh Riau
Adapun tujuan dari IPO adalah agar suatu perusahaan mendapatkan pendanaan atau modal dari luar, dalam hal ini investor yang ada di bursa atau pasar modal.
Itu sebabnya, IPO saham ini lazimnya dilakukan saat kondisi pasar saham cukup kondusif dan perusahaan terkait sedang bertumbuh positif, serta membutuhkan dana untuk ekspansi ataupun memenuhi biaya operasional bisnis.
IPO adalah dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan ekspansi yang membutuhkan modal besar maupun untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan.
Dalam pasar modal, terdapat pasar primer dan pasar sekunder. Apabila investor membeli saham melalui pasar modal, maka investor berada pada pasar sekunder saat saham sudah dicatatkan di Bursa Efek dan disebarluaskan melalui sekuritas serta investor.
Baca juga: UMK atau UMR Kota Kediri dan Kabupaten Kediri 2023 Terbaru
Sebelum mencapai pasar sekunder, investasi saham diperjualbelikan terlebih dahulu melalui pasar primer, di mana perusahaan melakukan penjualan sahamnya secara langsung kepada investor.
Sebelum melakukan IPO saham, terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh perusahaan yang akan melantai di bursa. Tahapan-tahapan dari IPO adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan dari pemegang saham
Tahap pertama IPO adalah perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari stakeholders alias pemegang saham, terutama dari pemegang saham mayoritas.
2. Penunjukan penjamin emisi
Penjamin emisi efek adalah sering disebut dengan underwriter adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten. Dalam hal ini, kontrak dibuat dengan atau tanpa kewajiban penjamin emisi efek untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
3. Melaporkan ke BEI dan OJK
Langkah ketiga IPO adalah emiten harus menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BEI dan OJK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan serta berhak meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.
Tahapan IPO saham tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh material mengenai penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan yang diungkapkan kepada publik melalui prospektus sesuai dengan fakta.
4. Menerbitkan prospektus dan bookbuilding