Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu IPO Saham: Arti, Mekanisme, dan Tips Membelinya

Kompas.com - 16/02/2023, 13:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - IPO adalah istilah yang tentu sudah tak asing lagi di telinga para investor saham. IPO saham adalah salah satu cara perusahaan bisa mendapatkan tambahan modal dari masyarakat atau publik. Apa itu IPO?

IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering atau jika diartikan dalam Bahasa Indonesia, IPO adalah Penawaran Umum Perdana Saham.

Dikutip dari Investopedia, IPO adalah proses penawaran saham perusahaan swasta kepada publik di mana ada penerbitan saham baru untuk pertama kalinya yang dijual untuk publik secara luas.

IPO saham memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan modal ekuitas dari investor publik. IPO adalah semacam transisi dari perusahaan swasta ke perusahaan publik, dari awalnya perusahaan yang sepenuhnya dimiliki terbatas secara privat kemudian menjadi perusahaan terbuka yang bisa dimiliki siapa saja.

Baca juga: Kode Bank BCA untuk Transfer Beda Bank di ATM

Dalam IPO saham, perusahaan akan memperoleh dana dari masyarakat yang membeli efek atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan. Sementara itu, masyarakat akan menjadi pemegang saham perusahaan.

Investor akan yang membeli saham bisa mendapatkan keuntungan, pertama keuntungan dari capital gain yang merupakan selisih antara harga beli dan harga jual suatu saham.

Dengan catatan harga saham saat menjual lebih tinggi dibandingkan saat membelinya pada IPO. Keuntungan kedua pemegang saham tentulah dividen atau pembagian laba yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.

Tujuan IPO adalah mendapat modal

Secara sederhana, IPO adalah merujuk pada masa di mana perusahaan pertama kali melantai di bursa saham Indonesia (BEI) guna melakukan penawaran saham perdana pada publik.

IPO saham adalah sekaligus menjadi penanda di mana sebuah perusahaan swasta (PT tertutup) menjadi perusahaan publik (Tbk). Oleh karenanya, IPO saham ini juga sering disebut dengan go public.

Baca juga: UMK atau UMR Pekanbaru 2023 dan Seluruh Riau

Adapun tujuan dari IPO adalah agar suatu perusahaan mendapatkan pendanaan atau modal dari luar, dalam hal ini investor yang ada di bursa atau pasar modal.

Itu sebabnya, IPO saham ini lazimnya dilakukan saat kondisi pasar saham cukup kondusif dan perusahaan terkait sedang bertumbuh positif, serta membutuhkan dana untuk ekspansi ataupun memenuhi biaya operasional bisnis.

IPO adalah dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan ekspansi yang membutuhkan modal besar maupun untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki oleh perusahaan.

Dalam pasar modal, terdapat pasar primer dan pasar sekunder. Apabila investor membeli saham melalui pasar modal, maka investor berada pada pasar sekunder saat saham sudah dicatatkan di Bursa Efek dan disebarluaskan melalui sekuritas serta investor.

Baca juga: UMK atau UMR Kota Kediri dan Kabupaten Kediri 2023 Terbaru

Sebelum mencapai pasar sekunder, investasi saham diperjualbelikan terlebih dahulu melalui pasar primer, di mana perusahaan melakukan penjualan sahamnya secara langsung kepada investor.

IPO adalah salah satu alternatif perusahaan mendapatkan tambahan modal guna melakukan perluasan bisnis, selain itu IPO saham adalah upaya bagi investor mendapatkan keuntungan dari perdagangan saham. Apa itu IPO?PRIYOMBODO IPO adalah salah satu alternatif perusahaan mendapatkan tambahan modal guna melakukan perluasan bisnis, selain itu IPO saham adalah upaya bagi investor mendapatkan keuntungan dari perdagangan saham. Apa itu IPO?

Mekanisme IPO saham

Sebelum melakukan IPO saham, terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan oleh perusahaan yang akan melantai di bursa. Tahapan-tahapan dari IPO adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan dari pemegang saham

Tahap pertama IPO adalah perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari stakeholders alias pemegang saham, terutama dari pemegang saham mayoritas.

2. Penunjukan penjamin emisi

Penjamin emisi efek adalah sering disebut dengan underwriter adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten. Dalam hal ini, kontrak dibuat dengan atau tanpa kewajiban penjamin emisi efek untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.

3. Melaporkan ke BEI dan OJK

Langkah ketiga IPO adalah emiten harus menyampaikan permohonan pencatatan saham ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dan menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BEI dan OJK akan melakukan penelaahan atas permohonan yang diajukan perusahaan serta berhak meminta perubahan atau tambahan informasi kepada perusahaan untuk memastikan bahwa semua fakta material tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan diungkapkan kepada publik melalui prospektus.

Tahapan IPO saham tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh material mengenai penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan yang diungkapkan kepada publik melalui prospektus sesuai dengan fakta.

4. Menerbitkan prospektus dan bookbuilding

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com