JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat menjadi salah satu opsi untuk mewujudkan kepemilikan rumah impian. Salah satu bank yang menawarkan produk KPR ialah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA dengan produk KPR BCA.
Khusus segmen KPR, BCA memiliki tiga jenis produk, yaitu KPR pembelian, KPR refinancing, dan KPR renovasi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan KPR BCA nasabah.
Untuk mengajukan KPR BCA, nasabah perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan dan biaya pengajuan KPR BCA.
Baca juga: KPR Bank Mandiri Lunas, Ini Dokumen yang Akan Diterima Nasabah
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, syarat utama pengajuan KPR BCA ialah nasabah merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 18 tahun.
"Untuk persyaratan kelengkapan dokumen, yaitu dokumen pribadi dan dokumen jaminan," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Kamis (16/2/2023).
Dikutip dari laman resmi BCA, rincian persyaratan umum yang harus dipenuhi nasabah saat mengajukan KPR BCA yaitu:
Sementara untuk persyaratan dokumen KPR BCA, yaitu:
Baca juga: Cicilan KPR BRI Lunas, Ini Dokumen yang Akan Didapatkan Nasabah
BCA membeberkan biaya-biaya yang akan dikeluarkan nasabah saat mengajukan KPR BCA.
Namun perlu diingat, ketentuan biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Bank dengan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.
1. Biaya pengajuan pinjaman
2. Biaya yang timbul insidental
Itulah rincian persyaratan dan biaya pengajuan KPR BCA yang dapat menjadi pertimbangan untuk memilih produk KPR.
Baca juga: Begini Prosedur Pengambilan Dokumen Saat KPR BCA Sudah Lunas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.