JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) sempat mengatakan, rencana produksi minyak makan merah melalui pembangunan piloting pabrik terkendala masalah pembiayaan.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menjelaskan, pembiayaan pabrik minyak makan merah menggunakan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sementara itu, pengelolaan pabrik dilakukan oleh Koperasi Sawit Swadaya.
"Pembangunan, pembiayaan dan pengelolaan merupakan hasil keputusan Komite Pengarah BPDPKS. Untuk itu, diperlukan regulasi yang yang mengatur pelaksanaan hal tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Produksi Minyak Makan Merah Tertunda, Sampai Mana Prosesnya?
Ia menambahkan, untuk regulasi pengelolaan telah disiapkan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
Sedangkan, untuk pembangunan dan pembiayaan perlu regulasi yang disiapkan Kementerian BUMN dengan PTPN III dalam hal ini Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) sebagai BUMN yang melaksanakan pembangunan pabrik.
"Dalam proses penyelesaian fisik pabrik minyak makan merah, proses pengujian mesin pabrik akan dimulai pada tanggal 22 Februari 2023 melalui pengawasan tim PPKS," imbuh dia.
Zabadi bilang, proses uji coba komponen pabrik ini ditargetkan akan dilaksanakan selama sebulan. Hal ini untuk memastikan minyak makan merah sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Dengan harga yang relatif akan lebih murah dan keunggulan vitamin lebih tinggi dibanding minyak goreng, tentunya (minyak makan merah) akan dapat menjadi daya tarik yang tinggi bagi masyarakat," ujar dia.
Zabadi menjelaskan, saat ini sudah banyak permintaan untuk minyak makan merah ini salah satunya dari jaringan restoran.
Pemerintah juga telah bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengedukasi masyarakat. Lainnya, Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) juga disebut siap menyerap produksi minyak makan merah ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.