Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mixue Dapat Fatwa Halal MUI, Berlaku untuk Semua Outlet dan Menu

Kompas.com - 17/02/2023, 08:00 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream and Tea. Setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2023).

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, produk Mixue telah memenuhi standar produk halal, yakni bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

Hal ini diketahui setelah MUI menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Mixue Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Posisinya

Dia bilang, ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream and Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Baca juga: Modal, Syarat dan Cara Daftar Franchise Mixue


Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream and Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.

Pasca terbitnya surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan mengeluarkan sertifikat halal terhadap Mixue Ice Cream and Tea.

"Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China," kata Miftahul.

Ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain atau wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com