Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Terbit UU PPSK, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis Asuransi

Kompas.com - 17/02/2023, 10:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu 5 tahun sejak UU ini disahkan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS saat ini sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut. Nantinya, pelaksanaan PPP ini adalah lima tahun sejak UU ini disahkan.

“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut. Selain itu kami juga menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP, semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: OJK Berencana Terbitkan Mini Omnibus Law untuk Gabungkan Aturan Turunan UU PPSK

Ia melanjutkan, dengan PPP tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dalam negeri.

Pada akhirnya PPP diharapkan mendukung pendalaman pasar keuangan. Dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.

“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri” imbuh dia.

Baca juga: LPS Bakal Jamin Polis Asuransi, Sri Mulyani: Berlaku 5 Tahun Lagi

 


Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.

Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi, PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU PPSK diundangkan atau di tahun 2028.

Adapun, PPP merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PPSK. Penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis.

"Dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu," ungkap dia.

Baca juga: Soal Orang Parpol Jadi Pejabat BI, LPS, OJK, Sri Mulyani: Harus Resign Dulu!

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com