Dalam penyelenggaraan PPP, Purbaya bilang, perusahan asuransi yang akan mengikuti program adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat. Untuk mengetahui apakah perusahaan asuransi sehat atau tidak, LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih jauh ia menyebut, dengan adanya UU PPSK ini, stabilitas sistem keuangan akan semakin kokoh dan peran industri jasa keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat.
Di sisi lain dari sudut pandang LPS, hadirnya UU PPSK menandai era baru dalam perlindungan konsumen industri keuangan khususnya di sektor perbankan dan asuransi.
Kemudian, hal penting lainnya dari adanya UU PPSK adalah mendorong LPS menjadi lembaga yang tidak lagi hanya sekadar berfokus meminimalisir risiko.
LPS juga berfokus pada meminimalisir risiko (risk minimizer) yang memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya stabilitas sistem keuangan.
"Dalam hal ini termasuk asesmen risiko bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini (early intervention) dan resolusi bank dalam penanganan permasalahan bank,” tutup Purbaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.