KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas. Di dalam KTP elektronik atau e-KTP, memuat sejumlah informasi pribadi yang penting seperti golongan darah.
Saat ini, mungkin masih banyak masyarakat yang belum melengkapi atau mencantumkan golongan darahnya di e-KTP miliknya.
Meskipun kolom golongan darah ini tidak wajib diisi jika tak mengetahui jenis golongan darahnya, tapi mengisikan informasi golongan darah saat melakukan pembuatan e-KTP sangat penting.
Kenapa mengisikan informasi golongan darah di KTP penting?
Baca juga: Ketahui, Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan KTP Elektronik Digital
Merujuk informasi dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sragen, golongan darah berfungsi sebagai data yang terintegrasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
Data akan digunakan oleh PMI untuk mengetahui jenis golongan darah masyarakat jika sewaktu-waktu kehabisan stok kantung darah dan membutuhkan transplantasi darah dengan kondisi darurat.
Jika sewaktu-waktu yang bersangkutan mengalami kejadian darurat seperti kecelakaan atau kekurangan sel darah, akan lebih mudah menemukan pendonor jika di KTP elektronik tercantum jenis golongan darah.
Dituliskan dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pencantuman golongan darah di e-KTP penting karena dokumen kependudukan sering dibutuhkan saat memperoleh layanan publik, termasuk rumah sakit.
Baca juga: Simak, Ini Cara Membuat KTP Digital
Dikarenakan pentingnya pencantuman golongan darah di e-KTP, bagi penduduk yang belum memasukkan golongan darah, bisa melakukan pencantuman golongan darahnya atau pembaruan data di Dukcapil setempat.
Perlu digarisbawahi, seluruh kolom yang muncul pada identitas diri mempunyai fungsi masing-masing, bukan hanya sekedar dipajang.
Untuk itu, masyarakat yang belum mengetahui golongan darahnya disarankan untuk melakukan tes golongan darah.
Saat ini, Dukcapil juga terus melakukan upaya pembaruan data masyarakat, salah satunya golongan darah.
Baca juga: Foto KTP Pudar atau Buram? Ini Solusinya...
Baca juga: Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.