Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Terbitkan Sertifikat Halal Es Krim Mixue

Kompas.com - 17/02/2023, 11:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menerbitkan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream & Tea.

Keputusan itu dikeluarkan setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu (15/2/2022) kemarin.

Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam mengatakan, fatwa halal itu ditetapkan setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor lembaga pemeriksa halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.

"Dalam sidang, disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," ujar Asrorun Niam dalam siaran persnya, dikutip Jumat (17/2/2023).

Baca juga: [POPULER MONEY] Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen | Modal, Syarat dan Cara Daftar Franchise Mixue

Lebuh lanjut Niam mengatakan, penetapan halal ini meliputi semua outlet dan menu.

Adapun sebelumnya pemeriksaan halal terhadap Mixue sempat harus dikonfirmasi ulang karena ada salah satu bahan dari China.

"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," ujar Niam.

Baca juga: [POPULER MONEY] Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2023 | Modal dan Syarat Buka Franchise Mixue


Sekadar informasi, Mixue dirintis sejak 1997 oleh Zhang Hongchao saat masih mahasiswa.

Kini gerai Mixue telah mencapai 21.582 pada Oktober 2022 menurut Telowdown Momentum.

Bahkan, Mixue juga masuk dalam daftar 7 franchise dengan gerai terbanyak di dunia bersaing dengan KFC, Starbucks hingga McDonald's. 

Baca juga: Mixue Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA, Simak Posisinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com