Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Punya Asuransi? Simak Cara Menghitung Uang Pertanggungan yang Sesuai

Kompas.com - 17/02/2023, 14:41 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Dalam memilih suransi, masyarakat sering kebingungan untuk menetukan berapa nilai pertanggungan yang sesuai dengan tahap kehidupannya.

Training Management Prudential Syariah Rini Aprianti mengatakan, banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai nilai pertanggungan atau nilai santunan meninggal dari produk asuransi jiwa.

Terdapat berapa cara acuan standar untuk menghitung besaran uang pertanggungan asuransi jiwa. Fondasi asuransi jiwa dapat dimulai dari kepemilikan asuransi kesehatan, asuransi kondisi kritis, dan asuransi jiwa.

"Pertama (asuransi kesehatan) untuk mengamankan arus kas. Banyak yang bilang sudah punya asuransi kantor atau BPJS Kesehatan, itu bagus. Namun, kalau mau melengkapi dengan fasilitas yang lain, boleh punya asuransi swasta," ujar dia dalam Journalist Workshop di Bogor, Jawa barat, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Menengok Apa Saja Alasan Masyarakat Memilih Asuransi Syariah?

Asuransi swasta bisa dimiliki ketika seseorang merasa asuransi dari kantor tidak cukup, atau jika ingin asuransi yang lebih nyaman.

Kedua, ia menjelaskan penting juga untuk memikirkan memiliki asuransi kondisi kritis. Hal ini berkaitan ketika seseorang ingin mengamankan aset.

Ada cara standar untuk menghitung besaran uang pertanggungan asuransi kondisi kritis.

"Penyakit kritis itu kan penyembuhan dan pengobatannya mahal, Jadi berapa uang pertanggungan yang harus kita siapkan?" imbuh dia.

Berikut adalah cara menghitung besaran uang pertanggungan ketika masyarakat mau memiliki asuransi penyakit kritis.

Rumus Menghitung Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Kritis

UP Asuransi Kritis = Pengeluaran Bulanan x 12 Bulan x 5 Tahun

Sebagai contoh pengeluaran bulanan seseorang adalah Rp 10 juta. Untuk itu dengan rumus di atas, sekurang-kurangnya ia membutukan uang pertanggungan asuransi kritis sebanyak Rp 600 juta.

"Harapannya saat seseorang terkena penyakit kritis, uang Rp 600 juta tersebut bisa dipakai untuk pengobatan dan penyembuhan. Sedangkan rawat inapnya berasal dari fondasi asuransi kesehatan," imbuh dia.

Selanjutnya di tahapan terakhir, seseorang perlu untuk memiliki asuransi jiwa. Hal ini penting dalam rangka mengamankan sumber penghasilan. Dalam hal ini, asuransi jiwa penting dimiliki oleh tulang punggung atau pencari uang utama dalam keluarga.

Berikut adalah cara menghitung besaran uang pertanggungan ketika masyarakat mau memiliki asuransi jiwa.

Rumus Menghitung Uang Pertanggungan (UP) Asuransi Jiwa

UP Asuransi Jiwa = Pengeluaran Bulanan x 12 Bulan x Sisa Masa Produktif Bekerja

Sebagai contoh, seseorang memiliki pengeluaran bulanan Rp 10 juta dan sisa masa produktif bekerja adalah 10 tahun, maka uang pertanggungan yang perlu dimiliki dalam memilih asuransi jiwa adalah sebesar Rp 1,2 miliar.

"Ini kembali lagi pada prioritas saat ini di mana ada tahapan kehidupan sudah sampai di mana," kata dia.

Baca juga: Daftar Kasus Asuransi Gagal Bayar dengan Nilai Fantastis di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

Whats New
Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

Whats New
Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com