Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Koperasi Indosurya, Kuasa Hukum: Awalnya Ini Masuk ke Ranah Perdata

Kompas.com - 17/02/2023, 18:52 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Indosurya Soesilo Aribowo buka suara ihwal kasus yang menimpa kliennya yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dia mengatakan, awalnya masalah ini masuk ke ranah perdata. Kemudian ketika Indosurya gagal bayar, maka diajukan kepailitan dan pihak Indosurya menjawab dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Sejak awal saya melihat kasus ini adalah kasus perdata. Ketika (Indosurya) gagal bayar, kemudian Pak Henry Surya (Bos Indosurya) menjawab akan membayar dengan utang. Artinya ada utang dan intinya ada rencana perdamaian. Jadi Pihak KSP sudah membuat perdamaian dan di situ lahir perjanjian," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Buntut Kasus Indosurya dkk, Kemenkop UKM Tunda Izin Koperasi Simpan Pinjam Baru

Menurut dia, seharusnya ketika PKPU sudah diputus, maka penyelesaian harus mengikuti PKPU dalam rangka perdamaian. Hal itu kata dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tentang Kepailitan.

Aribowo menyebut bila terjadi kepailitan dan PKPU, maka aturannya adalah mendahulukan PKPU karena itu adalah penundaan pembayaran kewaiban utang.

Namun banyak nasabah yang tidak puas dengan proses penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini yang dinilai membuat proses pembayaran tersendat karena bos KSP Indosurya Henry Surya ditangkap dan ditahan.

"Ketika ada kepailitan maka harus ke PKPU dan pengadilan niaga, tapi sampai Pak Henry ditahan dan tidak bisa membayar karena tak bisa lagi berkomunikasi," ujar dia.

Baca juga: Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Kami Lakukan Kasasi


Namun dia melanjutkan, saat ini bos Indosurya sudah resmi dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan sudah mulai menyicil pembayaran ke nasabahnya.

Di kesempatan yang sama, nasabah KSP Indosurya, Junita, bersyukur lantaran dirinya sudah mendapatkan haknya dari Indosurya walaupun masih secara bertahap.

"Saya masuk ke koperasi ini bulan 10 dan Februari 2023 terjadi gagal bayar. Waktu itu orang-orang pada kasak-kusuk tapi saya percaya karena Pak Henry masih mau berkomitmen membayar masalah ini," cerita Junita.

"Dulu sempat ada pembayaran secara cicil, tapi seiring waktu kasus pidana berjalan sehingga cicilan terhenti sama sekali. Saya merasa uang kita enggak jelas, semua serba enggak jelas. Saat ini Pak Henry sudah dibebaskan dan pidana sudah diselesaikan. Di sini kita harus percaya Pak Henry bahwa beliau komitmen membayar dan saat ini sudah berjalan penyelesaian bertahap, semua butuh proses," kata Junita.

Baca juga: Pendiri KSP Indosurya Divonis Bebas, Menteri Teten: Mengabaikan Rasa Keadilan bagi Anggotanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Collaborative Ads' Tokopedia-Meta, Bantu Jualan 'Online' Lebih Dilirik Konsumen

"Collaborative Ads" Tokopedia-Meta, Bantu Jualan "Online" Lebih Dilirik Konsumen

Whats New
Bangun Bisnis Berkelanjutan, MedcoEnergi Berupaya Kurangi Emisi GRK

Bangun Bisnis Berkelanjutan, MedcoEnergi Berupaya Kurangi Emisi GRK

Whats New
Turun Gunung, Patrick Walujo Bakal Jadi CEO GOTO

Turun Gunung, Patrick Walujo Bakal Jadi CEO GOTO

Whats New
PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

PLN Setor Dividen dan Pajak Rp 37,52 Triliun ke Negara

Whats New
Menaker Ajak Masyarakat Kerja di Jepang sebagai Specified Skill Workers

Menaker Ajak Masyarakat Kerja di Jepang sebagai Specified Skill Workers

Whats New
Perusahaan Pembiayaan Tancap Gas Kejar Syarat Modal Minimum

Perusahaan Pembiayaan Tancap Gas Kejar Syarat Modal Minimum

Whats New
Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Gaji PNS Diusulkan Naik, Baleg DPR: Pembahasannya di Belanja Negara

Whats New
Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Volatilitas Masih Bayangi Pasar Modal hingga Kuartal III Tahun Ini, Apa Sentimennya?

Whats New
Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Kasus Penipuan Si Kembar Terungkap, Masyarakat Diminta Tak Tergiur Harga Miring

Whats New
3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

3 Hal Ini Perlu Dilakukan Sebelum Memutuskan Berinvestasi

Earn Smart
Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Beroperasi Agustus, Ini Sederet Fasilitas Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung

Whats New
Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Peneliti LIPI: Ekspor Pasir Laut Akan Berdampak ke Lingkungan dan Sosial

Whats New
Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Lamar Pekerjaan di Era Internet Jauh Lebih Praktis, Berikut Kiat dan Persiapannya

Work Smart
PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

PDPP Bakal Tebar Dividen Tunai Senilai Rp 6,73 Miliar dari Laba Bersih 2022

Whats New
Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Respons Sri Mulyani, Pemerintah Ditagih Utang Rp 179 Miliar oleh Jusuf Hamka

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com