Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Kuota 10.000 Peserta

Kompas.com - 17/02/2023, 19:53 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 dibuka hari ini, Jumat (17/2) pukul 19.00 WIB. Program yang berjalan tahun ini berbeda dibandingkan sebelumnya, yaitu dijalankan dengan skema normal bukan semi bantuan sosial (bansos).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan program Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka dengan kuota 10.000 peserta. 

Hal ini karena menyesuaikan dengan program yang bisa disediakan oleh lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja (MPKP) dengan jumlah yang masih terbatas.

Baca juga: Penyaluran Kredit Baru di Januari 2023 Bakal Melambat, Apa Penyebabnya?

Ke depan, kuota peserta akan ditambah secara bertahap seiring dengan bertambahnya jumlah penyedia pelatihan.

“Silakan calon peserta yang berusia 18 sampai 64 tahun mendaftar melalui www.prakerja.go.id secara mandiri, tanpa diwakilkan, tanpa joki. Jangan lupa klik gabung gelombang untuk mengikuti seleksi,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (17/2).

Sebagai informasi, besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp 4,2 juta per individu.

Baca juga: Selama Sepekan, Rp 4,62 Triliun Modal Asing Keluar dari RI

Rinciannya berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp 100.000 untuk dua kali pengisian survei.

 

Pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 48

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan Anda memenuhi syarat untuk daftar Kartu Prakerja. Adapun syarat daftar Kartu Prakerja 2023 adalah sebagai berikut.

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Soal Kasus Koperasi Indosurya, Kuasa Hukum: Awalnya Ini Masuk ke Ranah Perdata

Cara buat akun Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

  • Buka browser di smartphone Anda.
  • Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Masukkan email dan password Anda, lalu klik "Daftar".
  • Anda akan menerima notifikasi via email.
  • Selanjutnya buka email Anda dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.
  • Pembuatan akun Kartu Prakerja berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Baca juga: Ada Balon di AS dan UFO di Kanada, Menko Airlangga Waspadai Dampak Gejolak Global ke RI

Cara daftar Kartu Prakerja

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja. Berikut langkah-langkahnya:

  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir
  • Klik “Lanjut”
  • Lengkapi data diri.
  • Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang Anda masukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  • Pastikan mengunggah foto KTP yang diambil langsung dari kamera HP dan memperhatikan panduan.
  • Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan, klik “Gunakan Foto”
  • Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan Anda memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  • Klik “Scan Wajah”, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar. Pastikan Anda mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.
  • Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah.
  • Sistem sedang melakukan pengecekan wajah. Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor handphone.
  • Masukkan 6 (enam) digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP Anda.
  • Klik “Kirim OTP”
  • Jika Anda telah salah memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 (dua puluh empat) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.
  • Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda
  • Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Lanjut”.
  • Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.
  • Klik “Mulai Tes”.
  • Selanjutnya, pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, lalu klik “Gabung Gelombang”.
  • Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik “Gabung”.
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
  • Tahap pendaftaran Kartu Prakerja selesai.

Selanjutnya tunggu pengumuman kelolosan Kartu Prakerja melalui SMS dan email setelah penutupan Gelombang.

Baca juga: DTO Kemenkes Buka Lowongan Kerja untuk 15 Posisi, Simak Persyaratannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cathay Pacific Borong 32 Pesawat Airbus A320neo Senilai Rp 71,64 Triliun

Cathay Pacific Borong 32 Pesawat Airbus A320neo Senilai Rp 71,64 Triliun

Whats New
KAI Logistik Targetkan Pendapatan Rp 1,1 Triliun hingga Akhir 2023

KAI Logistik Targetkan Pendapatan Rp 1,1 Triliun hingga Akhir 2023

Whats New
Pengin Listrik di BTS Makin Irit, XL Axiata Teken Kerja Sama 'Smart Metering' dengan PLN

Pengin Listrik di BTS Makin Irit, XL Axiata Teken Kerja Sama "Smart Metering" dengan PLN

Whats New
Perbedaan Reksadana dan Saham

Perbedaan Reksadana dan Saham

Spend Smart
Edukasi Literasi Aset Kripto Digelar untuk Mahasiswa

Edukasi Literasi Aset Kripto Digelar untuk Mahasiswa

Earn Smart
Aliran Modal Asing Keluar dari Indonesia Semakin Deras

Aliran Modal Asing Keluar dari Indonesia Semakin Deras

Whats New
Literasi Keuangan Penting untuk Hadapi Ketidakpastian Pasar Global

Literasi Keuangan Penting untuk Hadapi Ketidakpastian Pasar Global

Earn Smart
Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau

Pertamina NRE-Pemprov Kaltim Siap Garap Proyek Ekonomi Hijau

Whats New
Bos PlayStation Pensiun Setelah 28 Tahun Kerja, Hindari Stres karena Perjalanan Dinas

Bos PlayStation Pensiun Setelah 28 Tahun Kerja, Hindari Stres karena Perjalanan Dinas

Work Smart
Link PDF Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri

Link PDF Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Kemendagri

Whats New
Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah 'Miring' dari TikTok Shop

Harga di Pasar Grosir Asemka Harusnya Paling Murah, tapi Masih Kalah "Miring" dari TikTok Shop

Whats New
Ingat, Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Tidak Lagi 'Pukul Rata' Rp 5.000

Ingat, Mulai 1 Oktober, Tarif LRT Jabodebek Tidak Lagi "Pukul Rata" Rp 5.000

Whats New
Apa Itu Bursa Efek: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Apa Itu Bursa Efek: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun, Sebaiknya Rencanakan Bujet Dulu atau Destinasi Dulu?

Mau Liburan Akhir Tahun, Sebaiknya Rencanakan Bujet Dulu atau Destinasi Dulu?

Spend Smart
Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Benarkah Jadi Pramugari Kereta Cepat Wajib Bisa Bahasa China dan Bersaing dengan 6.000 Pelamar? Ini Kata Dirut KCIC

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com