JAKARTA, KOMPAS.com – Saham perusahaan infrastruktur plat merah Waskita Karya (WSKT) saat ini sedang mengalami suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023, suspensi dilakukan karena penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan, saat ini Waskita sedang melakukan restrukturisasi dalam rangka penyehatan Waskita sebelumnya dilakukan pada pinjaman kepada perbankan.
Baca juga: BEI Suspensi Saham Waskita, Karena Tunda Pembayaran Obligasi
Hanya saja, restrukturisasi tersebut belum dilakukan pada obligasi, sehingga butuh equal treatment atau perlakuan yang sama terhadap semua pemberi pinjaman kepada Waskita.
“Jadi gini, di Waskita itu, resktrukturisasi perbankan dan sebagainya, ada yang obligasinya belum melakukan restrukturisasi. Maka kita diminta melakukan equal treatment (penyamaan tindakan untuk semua pemberi pinjaman,” kata Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (17/2/2023).
Arya mengatakan, equal treatment tersebut dilakukan agar ada kesamaan perlakuan kepada para pemberi utang ke Waskita.
Baca juga: Waskita Karya Rombak Jajaran Direksi, Salah Satunya karena Terseret Kasus Korupsi
Dia juga menungkapkan, saat ini Waskita dan para pemberi pinjaman tengah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
Tak merinci lebih jauh, Arya menyebut RUPO yang dilakukan terakhir, berjalan cukup baik antara Waskita dan para pemberi pinjaman.
“Maka kemarin, tidak melakukan pembayaran kepada Waskita-nya. Karena lagi RUPO, kita liat nanti hasilnya, ada hasilnya kok, bagus,” lanjutnya.
Baca juga: Anak Usaha Waskita Jual Saham Tol Semarang-Batang Rp 3,8 Triliun