INDONESIA mulai mengadopsi metode baru earning stripping rules (ESR) untuk membatasi pembebanan biaya bunga pinjaman terkait perhitungan pajak. Ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak.
Penggunaan metode ESR diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, salah satu turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
ESR juga dikenal dengan sejumlah sebutan lain, seperti fixed ratio rule dan interest-to-operating-profit ratio rule. Cara kerja ESR adalah membandingkan beban biaya utang dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi pinjaman, pajak, penyusutan, dan amortisasi (earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization atau EBITDA).
Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP
Bila beban biaya utang melebihi rasio tertentu atas EBITDA maka biaya utang selewat batas rasio itu tidak dapat dihitung sebagai pengurang basis pajak penghasilan.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan batasan rasio yang spesifik untuk metode ini. Pengaturan lebih rinci dari penggunaan ESR akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
ESR melengkapi metode yang selama ini diterapkan, yaitu perbandingan antara besaran utang terhadap modal alias debt to equity ratio (DER) yang diatur di PMK Nomor 169/PMK.010/2015.
Pemerintah membatasi nilai DER setiap perusahaan tidak boleh lebih dari perbandingan 4:1. Jika rasio utang atas modal melebihi batasan itu maka bunga atas utang atau pinjaman tersebut tidak bisa dicatat sebagai beban yang merupakan pengurang penghasilan.
Menurut pemerintah, perusahaan yang memiliki utang di atas kewajaran cenderung melakukan praktik pengecilan modal (thin capitalization) dan perusahaan kemungkinan dalam keadaan tidak sehat.
Baca juga: 10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022
Skema thin capitalization antara lain jamak dilakukan melalui skema pendanaan perusahaan (company funding). Secara umum, terdapat dua sumber pendanaan yang sering digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, yaitu dari ekuitas dan utang atau pinjaman.
Implikasi dari kedua skema itu berbeda, termasuk terhadap kewajiban pajak perusahaan. Jika pendanaan berasal dari ekuitas, perusahaan berkewajiban memberikan imbalan berupa dividen. Adapun jika sumber pendanaan adalah utang, perusahaan harus memberi imbalan berupa pembayaran bunga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.