Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Terkait Pajak, Indonesia Adopsi ESR untuk Pinjaman Perusahaan

Kompas.com - 18/02/2023, 09:41 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

INDONESIA mulai mengadopsi metode baru earning stripping rules (ESR) untuk membatasi pembebanan biaya bunga pinjaman terkait perhitungan pajak. Ini bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak.

Penggunaan metode ESR diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, salah satu turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

ESR juga dikenal dengan sejumlah sebutan lain, seperti fixed ratio rule dan interest-to-operating-profit ratio rule. Cara kerja ESR adalah membandingkan beban biaya utang dengan pendapatan usaha sebelum dikurangi pinjaman, pajak, penyusutan, dan amortisasi (earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization atau EBITDA).

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Bila beban biaya utang melebihi rasio tertentu atas EBITDA maka biaya utang selewat batas rasio itu tidak dapat dihitung sebagai pengurang basis pajak penghasilan.

Meski demikian, pemerintah belum menetapkan batasan rasio yang spesifik untuk metode ini. Pengaturan lebih rinci dari penggunaan ESR akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

ESR melengkapi metode yang selama ini diterapkan, yaitu perbandingan antara besaran utang terhadap modal alias debt to equity ratio (DER) yang diatur di PMK Nomor 169/PMK.010/2015

Pemerintah membatasi nilai DER setiap perusahaan tidak boleh lebih dari perbandingan 4:1. Jika rasio utang atas modal melebihi batasan itu maka bunga atas utang atau pinjaman tersebut tidak bisa dicatat sebagai beban yang merupakan pengurang penghasilan. 

Praktik penghindaran pajak

Menurut pemerintah, perusahaan yang memiliki utang di atas kewajaran cenderung melakukan praktik pengecilan modal (thin capitalization) dan perusahaan kemungkinan dalam keadaan tidak sehat.  

Baca juga: 10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022

Skema thin capitalization antara lain jamak dilakukan melalui skema pendanaan perusahaan (company funding). Secara umum, terdapat dua sumber pendanaan yang sering digunakan oleh perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, yaitu dari ekuitas dan utang atau pinjaman. 

Ilustrasi kinerja keuangan perusahaan.SHUTTERSTOCK/NATEE K Natee K JINDAKUM Ilustrasi kinerja keuangan perusahaan.

Implikasi dari kedua skema itu berbeda, termasuk terhadap kewajiban pajak perusahaan. Jika pendanaan berasal dari ekuitas, perusahaan berkewajiban memberikan imbalan berupa dividen. Adapun jika sumber pendanaan adalah utang, perusahaan harus memberi imbalan berupa pembayaran bunga.

Dalam konteks pajak, pembayaran bunga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan, sementara dividen tidak dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan. Dengan demikian, —terutama di perusahaan multinasional—, perusahaan cenderung lebih memilih menggunakan skema pendanaan utang.

Baca juga: Aturan Baru PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM di PP Nomor 55 Tahun 2022

Otoritas pajak menengarai pinjaman sebagai penyertaan modal ini rentan disalahgunakan secara terselubung oleh perusahaan untuk mengurangi beban pajak. Tengarai ini terutama bagi praktik peminjaman yang dilakukan oleh perusahaan terafiliasi di negara dengan tarif pajak tinggi dari perusahaan berlokasi di negara dengan tarif pajak rendah.

Praktik ini akan merugikan negara yang menjadi lokasi perusahaan penerima pinjaman (debitur) karena basis pajaknya tergerus akibat pembebanan berlebih biaya bunga.

Penggunaan DER untuk membatasi biaya bunga yang dapat dibebankan dalam penghitungan pajak tidak direkomendasikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Ini karena DER dianggap masih belum cukup kuat menangkal penggerusan basis pajak. 

OECD bersama G20 merekomendasikan penggunaan ESR untuk pembatasan biaya bunga yang dapat dibebankan dalam penghitungan pajak. Rekomendasi itu tertuang dalam Based Erosion and Profit Shipting (BEPS) Action Plan 4. Menurut OECD, batasan nilai ESR yang bisa ditetapkan berada dalam rentang 10-30 persen.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Bea Masuk, dan PPnBM di PP Nomor 49 Tahun 2022

Halaman:


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com