Saat ini beberapa negara sudah menerapkan ESR, seperti Belanda dan Jepang. Rasio yang dipakai beragam. Di Jepang, misalnya, batasan ESR adalah 20 persen, meski sebelumnya sempat berada di level 50 persen. Adapun Belanda menggunakan batasan rasio ESR sebesar 30 persen.
Penggunaan metode ESR ini juga dapat dikombinasikan dengan pendekatan Group Ratio Rule, yaitu ambang batas rasio biaya pinjaman terhadap EBITDA di level grup usaha.
Dengan kombinasi ini, perusahaan yang memiliki beban bunga melebihi batas ESR yang sudah ditetapkan dapat membebankan "kelebihan" biaya bunga tersebut sampai dengan ambang batas Group Ratio Rule dari grup usahanya.
Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...
Selain itu, OECD juga merekomendasikan, setiap kelebihan beban bunga utang yang tidak masuk sebagai pengurang penghasilan dapat dibawa atau diperhitungkan di tahun pajak berikutnya alias carry forward.
Rekomendasi OECD lainnya adalah perusahaan yang memiliki risiko rendah terkait praktik penggerusan basis pajak dapat diberi perlakuan khusus. Seperti, mengecualikan beban bunga utang yang dipakai membiayai kegiatan untuk kepentingan publik dari penghitungan ESR.
Harapannya, penggunaan metode baru ini bisa mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak terkait pembebanan biaya bunga utang.
Berikut ini naskah lengkap PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang dapat dibaca dan diunduh di sini:
Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.