JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengatakan, kebutuhan awal Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua dalam satu provinsi berjumlah kurang lebih 1.053 orang.
Hal itu disampaikan Wempi dalam Rapat Percepatan Pengalihan Status ASN/Penempatan ASN pada DOB Papua di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Dengan demikian, total ASN yang dibutuhkan untuk mengisi proses awal penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB Papua tersebut sebanyak 4.212 ASN.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi percepatan penempatan ASN di empat DOB Papua tersebut.
Baca juga: Kemendagri Percepat Penempatan ASN di 4 Provinsi Baru Papua
ASN yang dipindahtugaskan, rinciannya per DOB, Jabatan Tinggi Madya 1 orang, Jabatan Tinggi Pratama 33 orang, Jabatan Administrator 108 orang, Jabatan Pengawas 297 orang, dan Jabatan Pelaksana 614 orang.
“Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di empat DOB yang baru, gubernur dapat mempersiapkan perangkat ASN di DOB yang baru, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan itu bisa dapat berjalan maksimal. Besaran (jumlah) perangkat daerah bervariasi sesuai dengan beban-beban kerja tiap urusan pemerintahan,” kata Wempi dalam keterangan tertulis Kemendagri, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: 3 Tahapan Evaluasi Kinerja ASN Berdasarkan SE Terbaru Menpan-RB
Wempi menambahkan, pihaknya mempersiapkan empat langkah percepatan penempatan ASN di 4 DOB Papua.
Pertama, Kemendagri akan segera rapat dengan provinsi induk untuk menginventarisasi nama ASN yang bekerja pada cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Kedua, provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB.
Ketiga, Pemda DOB wajib mengakomodir ASN yang bekerja di UPT dan cabang dinas di wilayah DOB sepanjang yang bersangkutan juga bersedia.
Keempat, sumber ASN untuk mengisi struktur perangkat daerah tersebut berasal dari provinsi induk, kabupaten/kota cakupan wilayah provinsi baru, kementerian/lembaga atau K/L, dan lamaran pribadi.
Sementara untuk mutasi ASN, diterapkan persetujuan PPK ke dua pihak berupa surat persetujuan pelepasan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi asal dan surat persetujuan (usulan ke BKN) dari instansi penerima (DOB).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.