Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Haji Naik, Bagaimana Nasib Jemaah yang Belum Mampu Bayar Setoran Lunas?

Kompas.com - 18/02/2023, 20:01 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 1444 H/2023 M yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia adalah sebesar Rp 49,8 juta. Angka ini naik Rp 10 juta dibandingkan tahun lalu ketika BIPIH yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp 39,8 juta.

Meski demikian, pemerintah dan DPR optimistis semua jemaah haji mampu melunasi biaya pelunasan haji tahun 2023. Hal ini karena kebijakan biaya haji telah mempertimbangkan berbagai aspek.

Adapun, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rata-rata Rp 90,05 juta per jemaah haji reguler.

Baca juga: Lowongan Kerja Dosen Tetap Undip 2023, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menjelaskan, angka tersebut terdiri atas dua komponen. Yakni, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49,8 (55,3 persen) dan kedua penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40,2 juta (44,7 persen).

"Keputusan ini lebih kepada kita menjunjung tinggi keberlanjutan, keadilan, dan keterjangkauan," ujar Ashabul saat rapat kerja penetapan BPIH dengan Menteri Agama, Rabu (15/2).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersyukur dengan adanya kebijakan politik bahwa prosentase BIPIH lebih besar dari nilai manfaat.

Setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan. Antara lain, efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan BIPIH secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Baca juga: Diragukan Itikadnya Lunasi Tunggakan Pajak Rp 6 Miliar, Pengusaha Ini Disandera Ditjen Pajak

"Meski komposisinya belum sepenuhnya ideal. Saya kira ini menjadi momentum kita untuk mengarah pada skema perhajian yang lebih proporsional,” ucap Yaqut.

Setelah penetapan BPIH, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Jaja Jaelani mengatakan, proses selanjutnya akan diusulkan kepada presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023.

Jaja menjelaskan, bagi jemaah yang gagal berangkat karena sakit/meninggal, maka keluarganya dapat menggantikan. Orang yang bisa menggantikan adalah orang tua, suami/istri dan anak jemaah yang bersangkutan.

Apabila orang tua jemaah, suami/istri, anak jemaah bersangkutan juga telah meninggal, maka hak waris jemaah tersebut dipersilahkan mengajukan pembatalan dan menarik dana hajinya.

Baca juga: Kemendagri Segera Pindahkan 4.212 ASN ke Empat DOB Papua

Kemudian, apabila jemaah yang bersangkutan belum mampu membayar setoran pelunasan, maka akan diganti dengan antrean jemaah berikutnya.

Nantinya jemaah yang belum mampu membayar setoran pelunasan tersebut akan menjadi jemaah haji tahun 2024.

"Setelah terbit Keppres (BPIH 2023) barulah dimulai masa pelunasan," ujar Jaja ditemui di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Jumat (17/2).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan, ketika musim haji tiba dan BPIH sudah ditentukan, biasanya ada sekitar 500-1.000 kuota yang tidak terserap atau jemaah tidak berangkat.

Baca juga: Buruan Daftar, Kuota Kartu Prakerja Gelombang 48 Hanya untuk 10.000 Peserta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com