KOMPAS.com – Informasi seputar cara menghitung pesangon pensiun, khususnya cara menghitung uang pensiun karyawan swasta sesuai aturan perhitungan pesangon pensiun penting dipahami.
Pensiun apakah dapat pesangon? Apakah karyawan swasta dapat uang pensiun? Apakah karyawan swasta mendapat dana pensiun? Itu hanya contoh beberapa pertanyaan serupa yang kerap mencuat.
Ada pula yang bertanya, bagaimana perhitungan pesangon pensiun di PP turunan Cipta Kerja? Berapa besaran uang penghargaan masa kerja?
Baca juga: Begini Rumus Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Aturan yang mengatur hal ini yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Praktis, perhitungan pesangon pensiun Omnibus Law diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang juga berlaku sebagai panduan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.
Pensiun menjadi salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap buruh atau pekerja.
Baca juga: Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?
Dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:
Adapun bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:
Baca juga: Mengapa Startup Indonesia Diterpa Gelombang PHK?
Selain pesangon, karyawan yang kena PHK karena pensiun juga bisa mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3).
Uang penghargaan masa kerja ini bisa jadi tambahan perhitungan pesangon pension dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa dari yang Tertinggi hingga Terendah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.