KOMPAS.com - Banyak perusahaan di Indonesia berstatus BUMN. BUMN merupakan badan usaha atau perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah.
Yang merupakan badan usaha milik negara adalah KAI, PLN, Pertamina, BRI, BNI, Mandiri, Wijaya Karya, Adhi Karya, Telkom Indonesia, Bulog, Damri, dan sebagainya.
Kepanjang BUMN sendiri adalah Badan Usah Milik Negara. Sebuah perusahaan bisa disebut milik pemerintah apabila saham mayoritasnya dikuasai pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, sebuah perusahaan bisa disebut sebagai BUMN apabila saham pemerintah minimal di atas 50 persen alias 51 persen.
Banyak perusahaan BUMN yang sahamnya bahkan 100 persen dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. Saham pemerintah pada perusahaan BUMN berasal dari penyertaan langsung APBN maupun melalui skema kekayaan negara yang dipisahkan.
Kepemilikan negara pada perusahaan BUMN diwakili melalui Kementerian BUMN.
Baca juga: Apa Kepanjangan AKHLAK BUMN?
Ada banyak sekali BUMN di Indonesia, jumlahnya bahkan mencapai ratusan perusahaan dalam berbagai bentuk dan sektor bisnis.
Apabila digolongkan menurut statusnya, maka BUMN terbagi menjadi tiga yakni Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).
Apabila dibagi menurut sektor usahanya, maka bisnis perusahaan BUMN adalah melngkupi sektor seperti kesehatan, transportasi, konstruksi, pertambangan, perikanan, keuangan, pertanian, konstruksi, dan sebagainya.
Berikut ini beberapa contoh BUMN berdasarkan jenis usaha yang digelutinya:
1. Jasa Pariwisata dan Pendukung
2. Klaster Telekomunikasi dan Media
3. Klaster Energi, Minyak dan Gas
4. Klaster Kesehatan
5. Klaster Manufaktur