KOMPAS.com - Perusahaan BUMN sangat dominan dalam menggerakan ekonomi di Indonesia. Secara umum, bentuk BUMN adalah tiga jenis, yakni Persero, Perum, dan Perjan.
Merujuk pada regulasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, sebuah entitas perusahaan termasuk sebagai kelompok BUMN apabila memenuhi syarat berupa saham milik pemerintah minimal di atas 50 persen alias 51 persen.
Di Indonesia, beberapa perusahaan BUMN bahkan 100 persen sahamnya dimiliki pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Saham pemerintah pada perusahaan pelat merah berasal dari penyertaan langsung APBN maupun melalui skema kekayaan negara yang dipisahkan.
Ada banyak perusahaan BUMN yang beroperasi di Indonesia, jumlahnya bahkan mencapai hampir seratusan perusahaan dalam berbagai bentuk dan sektor bisnis.
Baca juga: BUMN Merupakan Badan Usaha atau Perusahaan yang Dimiliki Oleh Negara
Pemerintah melalui Kementerian BUMN sendiri terus berupaya merampingkan jumlah BUMN dengan menggabungkannya melalui merger menjadi holding agar menjadi efisien.
Selain itu, beberapa perusahaan yang terus menerus merugi dan membebani negara juga ditutup atau sahamnya dialihkan ke BUMN lainnya.
Bentuk dari BUMN terbagi dalam sejumlah pengelompokan. Kendati demikian, apabila didasarkan atas statusnya, maka bentuk BUMN ada tiga yaitu:
1. Persero
Sebagaimana perusahaan swasta, perusahaan BUMN juga mayoritas berbentuk PT atau perseroan terbatas. BUMN berbentuk PT mempunyai saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.