Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Pegawai BUMN, Sama dengan PNS?

Kompas.com - 19/02/2023, 16:58 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Di Indonesia, minat menjadi karyawan BUMN sangatlah tinggi. Namun demikian, banyak orang keliru, mengira kalau status pegawai BUMN adalah sebagai PNS atau disamakan dengan pegawai pemerintah.

Memang dalam sejarahnya, pegawai BUMN adalah sama dengan pegawai negeri. Hal ini berlaku di era Orde Baru atau era Presiden Soeharto.

Kala itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 di mana status karyawan BUMN dipersamakan dengan PNS.

Namun setelah era reformasi, pemerintah memisahkan secara tegas status kepegawaian antara pegawai negeri dengan karyawan BUMN melalui PP Nomor 45 Tahun 2005, sehingga karyawan BUMN tidak lagi tunduk pada ketentuan kepegawaian PNS.

Baca juga: Nilai Akhlak BUMN, Arti, dan Panduan Perilakunya

Status pegawai BUMN adalah diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

  • Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
  • Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.

Status pegawai BUMN diatur PKB

Sama halnya dengan pegawai perusahaan swasta, kontrak pegawai BUMN adalah menggunakan pengikatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

PKB adalah pedoman kerja sama antara pekerja dan perusahaan dimana PKB akan membantu kedua belah pihak menyelesaikan masalah atau perselisihan dalam kerja.

Di mana perusahaan BUMN adalah pemberi kerja, dan karyawan BUMN adalah pekerjanya. Beberapa hal yang diatur dalam PKB antara lain gaji, tunjangan, promosi, uang lembur, jam kerja, dan sebagainya.

Baca juga: Apa Kepanjangan AKHLAK BUMN?

PKB juga mengatur hak dan kewajiban BUMN sebagai pemberi kerja dan pekerjanya. Karena diikat dengan PKB pula, maka karyawan BUMN juga bisa di-PHK oleh perusahaan yang hak dan kewajibannya juga diatur pemerintah.

Bukan PNS, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang diikat PKB.DOK. Jasa Marga Bukan PNS, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan swasta yang diikat PKB.

Berikut beberapa hal yang diatur dalam PKB untuk pekerja BUMN:

  • Hak dan kewajiban perusahaan
  • Hak dan kewajiban karyawan
  • Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB
  • Tanda tangan para pihak pembuat PKB.

Perbedaan lainnya, karena status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan perusahaan, maka gajinya berasal dari kas perusahaan, ini berbeda dengan pegawai negeri yang gajinya bersumber dari APBN.

Dalam aturan terbaru, yakni PP Nomor 23 Tahun 2022, disebutkan bahwa karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan PKB.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Jadi hak dan kewajiban pegawai BUMN adalah berbeda dengan pegawai negeri, meski BUMN merupakan perusahaan negara.

Simak artikel lengkap seputar perusahaan BUMN dalam tautan berikut ini.

Setelah era reformasi, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan perusahaan swasta yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan.KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Setelah era reformasi, status pegawai BUMN adalah sebagai karyawan perusahaan swasta yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Melemah Seiring Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG dan Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Terinspirasi Langkah Indonesia, Like-Minded Countries Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR

Whats New
Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Manfaat Rawat Inap Jadi Primadona Konsumen AXA Financial Indonesia

Whats New
Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Kemenko Marves: Prabowo-Gibran Bakal Lanjutkan Proyek Kereta Cepat sampai Surabaya

Whats New
Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Layani Angkutan Lebaran Perdana, Kereta Cepat Whoosh Angkut 222.309 Penumpang

Whats New
Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Unilever Naik 3,1 Persen Menjadi Rp 1.4 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diprediksi Menguat Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Imbal Hasil Obligasi Meningkat, Wall Street Ditutup Bervariasi

Whats New
Simak 5 Tips Raih 'Cuan' dari Bisnis Tambahan

Simak 5 Tips Raih "Cuan" dari Bisnis Tambahan

Whats New
Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Unilever Ungkap Dampak Boikot Produk pada Keberlangsungan Bisnis

Whats New
Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Daftar 7 Mata Uang Eropa dengan Nilai Tukar Terkuat

Whats New
Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Tingkatkan Layanan, Shopee Luncurkan Program Garansi Tepat Waktu

Whats New
Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Kurs Mata Uang Vietnam ke Rupiah Sekarang

Whats New
[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

[POPULER MONEY] Kata DHL soal Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta | Tesla Bakal PHK 2.688 Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com