Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023

Kompas.com - 20/02/2023, 05:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Keberadaan pinjaman online (pinjol) semakin banyak ditemukan di tengah masyarakat. Pinjol memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan tambahan dana secara cepat, dikarenakan prosesnya tak memerlukan tatap muka.

Pinjaman online atau fintech lending adalah salah satu inovasi di bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa bertemu secara langsung.

Pinjam meminjam bisa dilakukan lewat sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Baca juga: Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022

Fintech lending atau fintech peer-to-peer lending, disebut juga sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Sebelum memilih melakukan transaksi pinjaman secara online, masyarakat harus memastikan penyelenggara pinjol tersebut berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan untuk melakukan pinjaman dana dari fintech lending terdaftar OJK, untuk meminimalisir risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Apa saja daftar pinjol legal OJK terbaru?

Baca juga: Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK: Seperti Jamur di Musim Hujan

Daftar pinjaman online atau pinjol legal berizin OJK 2023

Biasanya, OJK akan merilis daftar pinjaman online yang berizin dan berada di bawah kepengawasannya.

Pembaruan terakhir yang dilakukan pada 20 Januari lalu, terdapat 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending berizin OJK.

Dilansir dari informasi resmi, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Komunal Finansial Indonesia, dari Komunal menjadi Komunal P2P.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com