KOMPAS.com - Keberadaan pinjaman online (pinjol) semakin banyak ditemukan di tengah masyarakat. Pinjol memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memerlukan tambahan dana secara cepat, dikarenakan prosesnya tak memerlukan tatap muka.
Pinjaman online atau fintech lending adalah salah satu inovasi di bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa bertemu secara langsung.
Pinjam meminjam bisa dilakukan lewat sistem yang telah disediakan oleh penyelenggara fintech lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
Baca juga: Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022
Fintech lending atau fintech peer-to-peer lending, disebut juga sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
Sebelum memilih melakukan transaksi pinjaman secara online, masyarakat harus memastikan penyelenggara pinjol tersebut berada di bawah kepengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pastikan untuk melakukan pinjaman dana dari fintech lending terdaftar OJK, untuk meminimalisir risiko-risiko yang tidak diinginkan.
Apa saja daftar pinjol legal OJK terbaru?
Baca juga: Pinjol Ilegal Sulit Diberantas, OJK: Seperti Jamur di Musim Hujan
Biasanya, OJK akan merilis daftar pinjaman online yang berizin dan berada di bawah kepengawasannya.
Pembaruan terakhir yang dilakukan pada 20 Januari lalu, terdapat 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending berizin OJK.
Dilansir dari informasi resmi, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Komunal Finansial Indonesia, dari Komunal menjadi Komunal P2P.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.