KOMPAS.com - Informasi seputar hak karyawan mengundurkan diri penting diperhatikan jika penasaran dengan ketentuan terkait karyawan resign dapat pesangon atau tidak.
Topik seputar hak karyawan permanen yang mengundurkan diri memang kerap memunculkan pertanyaan di kalangan pembaca.
Pertanyaan mengenai topik karyawan tetap resign dapat kompensasi terutama kerap muncul dari kalangan buruh yang ingin tahu apa saja yang diperoleh karyawan saat resign.
Baca juga: Cara Menghitung Uang Pensiun Karyawan Swasta
Selain itu, hak karyawan kontrak yang mengundurkan diri juga menarik untuk disimak. Perhatikan ulasan selengkapnya berikut ini.
Pekerja mengundurkan diri apakah dapat pesangon? Apakah resign dapat uang pisah? Apa saja yang didapat saat resign? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri?
Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan mengulas ketentuan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.
Baca juga: Apa Itu PKWTT dalam Hubungan Kerja?
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
Persyaratan resign penting diketahui sebelum mencari tahu apakah karyawan resign dapat pesangon dan berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri.
Baca juga: Mengapa Startup Indonesia Diterpa Gelombang PHK?
Karyawan resign dapat apa? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya pada Pasal 50.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.