Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi?

Kompas.com - 20/02/2023, 09:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak,

Ketika terjadi lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN), lebih baik pilih kompensasi atau restitusi? Apa saja pertimbangannya?

~ Agus, Depok ~

JAWABAN:

Salaam, Pak Agus. Terima kasih untuk pertanyaannya.

Setiap orang atau badan usaha yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang timbul dari setiap transaksi atau penyerahan barang atau jasa.

PPN yang dipungut PKP dari lawan transaksinya disebut sebagai pajak masukan. Sedangkan PPN yang seharusnya dibayarkan PKP atas setiap perolehan barang dan atau jasa kena pajak disebut pajak keluaran.

Baca juga: 10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022

Dalam memperhitungkan hak dan kewajiban perpajakannya, PKP harus mengurangkan jumlah pajak keluaran dengan pajak masukan. Ketika nilai pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya menjadi PPN yang harus disetor PKP ke negara.

Sebaliknya, ketika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak. Atas lebih bayar tersebut, PKP dapat memilih kompensasi atau mengajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Kompensasi merupakan kelebihan bayar PPN yang bisa digunakan untuk membayar kurang bayar pajak pada masa atau periode pajak berikutnya. Adapun melalui restitusi, PKP bisa memperoleh pengembalian uang senilai kelebihan PPN yang sudah dibayarkan.

Namun, sebelum menentukan pilihan akan mengajukan restitusi atau mengkompensasikan kelebihan bayar pajak, ada baiknya PKP memahami dengan baik tata cara dan risikonya.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Bea Masuk, dan PPnBM di PP Nomor 49 Tahun 2022

Kompensasi PPN

Kompensasi atas kelebihan bayar PPN dapat dilakukan setiap masa pajak atau bulan berikutnya.

Namun, jika kelebihan bayar terjadi karena pembetulan surat pemberitahuan (SPT) PPN, kompensasi dapat dilakukan ke masa pajak saat pembetulan SPT Masa PPN alias tidak selalu ke masa pajak berikutnya. 

Misal, PKP dalam SPT Masa PPN Desember 2022 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100 juta, lalu dilakukan kompensasi ke masa PPN Januari 2023. Jika pada April 2023 PKP melakukan pembetulan SPT PPN Masa Oktober 2022 yang menghasilkan lebih bayar, lebih bayar tersebut dikompensasi ke masa pajak November 2022 atau saat pembetulan SPT yakni April 2023.

Cara mengompensasi lebih bayar PPN bisa melalui program e-Faktur, dengan memilih kolom ”Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN, sesuai dengan contoh berikut:

Ilustrasi pengisian bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN untuk pengajuan kompensasi lebih bayar PPN.DOK DJP Ilustrasi pengisian bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN untuk pengajuan kompensasi lebih bayar PPN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Freeport Indonesia Catat Laba Bersih Rp 48,79 Triliun pada 2023, Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda Papua Tengah

Whats New
KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit

Whats New
Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Wamenkeu Sebut Suku Bunga The Fed Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

PNS yang Dipindah ke IKN Bisa Tempati Apartemen Mulai September

Whats New
RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

RMKE: Ekspor Batu Bara Diuntungkan dari Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com