Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tanya-tanya Pajak di Kompas.com
Konsultasi dan Update Pajak

Tanya-tanya Pajak merupakan wadah bagi Sahabat Kompas.com bertanya (konsultasi) dan memperbarui (update) informasi seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Lebih Bayar PPN, Pilih Restitusi atau Kompensasi?

Kompas.com - 20/02/2023, 09:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Dear, Tanya-tanya Pajak,

Ketika terjadi lebih bayar pajak pertambahan nilai (PPN), lebih baik pilih kompensasi atau restitusi? Apa saja pertimbangannya?

~ Agus, Depok ~

JAWABAN:

Salaam, Pak Agus. Terima kasih untuk pertanyaannya.

Setiap orang atau badan usaha yang ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) yang timbul dari setiap transaksi atau penyerahan barang atau jasa.

PPN yang dipungut PKP dari lawan transaksinya disebut sebagai pajak masukan. Sedangkan PPN yang seharusnya dibayarkan PKP atas setiap perolehan barang dan atau jasa kena pajak disebut pajak keluaran.

Baca juga: 10 Poin Penting Perubahan Aturan PPN dan PPnBM di PP Nomor 44 Tahun 2022

Dalam memperhitungkan hak dan kewajiban perpajakannya, PKP harus mengurangkan jumlah pajak keluaran dengan pajak masukan. Ketika nilai pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan, selisihnya menjadi PPN yang harus disetor PKP ke negara.

Sebaliknya, ketika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, selisihnya merupakan kelebihan bayar pajak. Atas lebih bayar tersebut, PKP dapat memilih kompensasi atau mengajukan permohonan pengembalian (restitusi).

Kompensasi merupakan kelebihan bayar PPN yang bisa digunakan untuk membayar kurang bayar pajak pada masa atau periode pajak berikutnya. Adapun melalui restitusi, PKP bisa memperoleh pengembalian uang senilai kelebihan PPN yang sudah dibayarkan.

Namun, sebelum menentukan pilihan akan mengajukan restitusi atau mengkompensasikan kelebihan bayar pajak, ada baiknya PKP memahami dengan baik tata cara dan risikonya.

Baca juga: Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Bea Masuk, dan PPnBM di PP Nomor 49 Tahun 2022

Kompensasi PPN

Kompensasi atas kelebihan bayar PPN dapat dilakukan setiap masa pajak atau bulan berikutnya.

Namun, jika kelebihan bayar terjadi karena pembetulan surat pemberitahuan (SPT) PPN, kompensasi dapat dilakukan ke masa pajak saat pembetulan SPT Masa PPN alias tidak selalu ke masa pajak berikutnya. 

Misal, PKP dalam SPT Masa PPN Desember 2022 terdapat lebih bayar PPN sebesar Rp 100 juta, lalu dilakukan kompensasi ke masa PPN Januari 2023. Jika pada April 2023 PKP melakukan pembetulan SPT PPN Masa Oktober 2022 yang menghasilkan lebih bayar, lebih bayar tersebut dikompensasi ke masa pajak November 2022 atau saat pembetulan SPT yakni April 2023.

Cara mengompensasi lebih bayar PPN bisa melalui program e-Faktur, dengan memilih kolom ”Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN, sesuai dengan contoh berikut:

Ilustrasi pengisian bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN untuk pengajuan kompensasi lebih bayar PPN.DOK DJP Ilustrasi pengisian bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN untuk pengajuan kompensasi lebih bayar PPN.

Kompensasi PPN tidak memiliki batasan waktu. Selama terdapat lebih bayar PPN, PKP dapat melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya dan boleh lewat tahun selama tidak dimintakan pengembalian atau restitusi.

Baca juga: Ditjen Pajak Evaluasi Insentif PPN Rumah dan PPnBM Kendaraan Bermotor

Restitusi PPN

Restitusi dapat dilakukan di setiap masa pajak atau di akhir tahun buku. Pengajuan restitusi dilakukan ke kantor pajak terdaftar.

Akan tetapi, restitusi per masa pajak hanya dapat dilakukan jika PKP memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah melalaui Pasal 9 ayat (4b) UU PPN. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, PKP hanya dapat mengajukan permohonan restitusi di akhir tahun buku.

Setiap permohonan restitusi akan ditindaklanjuti oleh kantor pajak dengan proses penelitian atau pemeriksaan, sesuai kriteria PKP yang mengajukan.

Pengajuan permohonan restitusi bisa dilakukan melalui program e-Faktur, dengan memilih kolom ”Dikembalikan (Restitusi)” pada bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN, seperti contoh berikut:

Ilustrasi pengisian bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN untuk pengajuan pengembalian (restitusi) lebih bayar PPN.DOK DJP Ilustrasi pengisian bagian H formulir 1111 induk SPT Masa PPN untuk pengajuan pengembalian (restitusi) lebih bayar PPN.

 

Pilih kompensasi atau restitusi?

Baik pilihan kompensasi maupun restitusi untuk lebih bayar PPN harus dilakukan secara hati-hati. Apabila dalam proses pemeriksaan didapati kesalahan atau kekeliruan, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar plus sanksi administrasi. 

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menentukan besaran sanksi administrasi adalah 75 persen kurang bayar pajak, turun dari aturan sebelumnya sebesar 100 persen kurang bayar pajak.

Baca juga: Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP

Nilai plus dari kompensasi adalah relatif lebih mudah dibandingkan pengajuan restitusi. Untuk opsi kompensasi, PKP cukup melaporkan nilai lebih bayar PPN dan mengisi informasi masa atau periode pajak yang akan menerima kompensasi.

Meski demikian, bukan berarti PKP yang mengajukan kompensasi tidak perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat bukti bahwa memang terdapat lebih bayar PPN yang dapat diklaim. 

Bagaimanapun, pemeriksa atau petugas pajak bisa saja sewaktu-waktu meminta penjelasan dan dokumen melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/ atau Keterangan (SP2DK) yang harus ditanggapi.

Adapun opsi restitusi sejak awal mengharuskan PKP menyiapkan dokumen-dokumen pendukung untuk memperkuat bukti bahwa memang terdapat lebih bayar PPN yang dapat diklaim. Dokumen-dokumen ini dapat diminta oleh kantor pajak atau fiskus yang melakukan penelitian atau pemeriksaan. 

Baca juga: Ada Konsultasi Pajak di Kompas.com, Bertanyalah...

Naskah: MUC/ASP/RSC, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usia Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com